Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
etua Pewarta Polresta Medan, Chairum Lubis

etua Pewarta Polresta Medan, Chairum Lubis

Ketua Pewarta Polresta Medan dan AJI Kecam Pengeroyokan Wartawan tvOne di Areal PTPN II 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Maret 2022 | 12:10 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Terjadinya pengeroyokan wartawan TVOne saat melaksanakan tugas peliputan sengketa lahan di areal PTPN II, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dikecam dan dikutuk Ketua Pewarta Polresta Medan, Chairum Lubis

“Polisi dalam hal ini pihak Polres Deliserdang harus mengungkap dan menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan, perbuatan pemukulan jelas sangat terkutuk,” kata Chairum yang juga Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatra Utara (Sumut) ini kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Chairum berharap semua pihak harus bisa menghormati jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan, sehingga jangan asal melakukan penganiayaan dan pemukulan.

Sementara ditempat terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan juga mengancam keras adanya aksi pengeroyokan seorang wartawan TVOne saat meliput sengketa lahan.

“Kami sangat kecewa adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Sumut. Semestinya peristiwa tersebut tidak harus terjadi,’katanya.

Pria akrab dipanggil Tison itu mengatakan kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tepatnya di Pasal 4 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”.

” Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak,”tegasnya.

Tison menambahkan Perusahaan ataupun penjaga keamanan memahami kode etik jurnalistik sehingga mengurangi kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Untuk itu Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

Para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

“Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar konstitusi. Maka dari itu, AJI Medan mendesak agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,”pungkasnya.

Asmar Beni, wartawan TVOne yang bertugas di Kabupaten Deliserdang diduga dipukul dan dianiaya oleh staf PTPN 2 pada Kamis (24/3/2022).

Dari tangan korban, para pelaku yang diduga orang suruhan pihak PTPN II, mengambil ponsel korban , beruntung kamera korban berhasil diselamatkan yang berisi video sesaat para pelaku menghampirinya.

“Tadi waktu di lokasi lahan, saya lagi ambil gambar, terus tiba-tiba dari arah depan datang tiga orang laki-laki langsung merampas HP yang saya pakai, sudah tahu mereka kalau saya dari media dan video ini untuk up date berita, mereka tak menghiraunya dan secara membabi buta langsung memukul kepala dan wajah saya bang,” terang Beni.

Terkait oknum mana yang menganiaya korban, Beni mengaku melihat salah satu pria berseragam Satpam PTPN 2 dan lainnya seragam loreng serta baju seragam serikat pekerja. “Seingat aku satu orang pakai baju satpam PTPN 2, dan ada juga berbaju loreng sama seragam persatuan serikat pekerja. Sempat udah di tanah pun masih juga ada yang injak-injak paha dan perut saya,” lirihnya menahan sakit.

Atas insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian atas kepala dan bibir bawah pecah. Saat ini korban tengah membuat laporan ke Polresta Deliserdang dan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit umum H Amri Tambunan Deliserdang.

Informasi yang dihimpun Pewarta.co kasus penganiayaan ini sudah resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang /Polda Sumut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban.\

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
tersangka, M alias N dan S alias T beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Pengedar Sabu

23 Oktober 2025 | 14:33 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan...

Read more
ilustrasi
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

MEDAN II Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam...

Read more
Pelaku Begal Di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Begal Sadis Pakai Celurit dan Panas di Medan Utara Pincang Ditembak Polisi

22 Oktober 2025 | 20:23 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MR (18) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan salah satu komplotan pelaku kejahatan jalanan/ begal sadis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita