Media Online Jurnal X
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait : Waspada!!! Kasus Kejahatan Seksual Anak Sedarah di Kabupaten Tapsel Meningkat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Agustus 2019 | 20:22 WIB
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) atas tindakan Abdullah Ritonga (60) warga Desa Dapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel merupakan residivis kejahatan seksual terhadap putri kandungnya hingga hamil. Atas perbuatan bejatnya berarapa tahun lalu Abdullah juga pernah mendekam di Lapas Simeleu Aceh dan Lapas Tajung Gusta Medan masing 7 dan 9 tahun.

Kini RH (42) beberapa bulan lalu nekat melakukan perbuatan kejahatan terhadap 40 anak yang berusia 7-12 tahun di desa Hutaimbaru, Batangtoru, Kabupaten Tapsel dan kasus-kasus kekerasan seksual bentuk lainnya di wilayah hukum Polres Tapsel.

Atas berulangnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk pencabulan, sodomi dan persetubuhan sedarah (incest) yang dilakukan orang terdekat korban, tidaklah berlebihan jika Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia menyimpulkan bahwa Kabupaten Tapsel Darurat Kekerasan Seksual Terhadap anak” serta mendorong agar Warga Masyarakat Tapsel waspada terhadap meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di Padang Sidempuan dan Tapanuli.

Hal ini diucapkan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas PA dalam siaran pers nya kepada wartawan melalui pesan di Whatsapp (WA) dalam merespon maraknya kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk “incest” di Kabupaten Tapsel dari kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (3/8/29019).

Arist menjelaskan, peringatan untuk mewaspadai meningkatkannya kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk “incest” dan kejahatan seksual bentuk lainnya seperti sodomi di Tapsel, seorang pria berinisial TMP (37) di Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga telah mencabuli putri kandungnya sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya saat ini sudah berusia 13 tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara Polisi tindak pidana kejahatan seksual telah dilakukan pelaku sejak Bunga masih berusia 7 tahun. Kasus kejahatan seksual ini terungkap hari Selasa 30 juli 2019 setelah korban sudah tidak kuat lagi dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Atas perbuatan bejat ayah kandungnya itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban baru berinisial RSS (23).

Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, kemudian RSS bersama keluarga lainnya didampingi Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan mendatangi Polres Padang Sidempuan dan Yayasan Burangir Tapanuli Selatan dan membuat pengaduan ke Polresta Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Hidayat, Si.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Adullah, SH yang disampaikan Kanit PPA Aipda Jamil Siregar Polres Padang Sidempuan mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga, korban masih terlihat sekali dalam ketakutan dan stres atas kasus tersebut.

Setelah Pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini Selasa 30 Juli 2019 ke Polres Padang Sidempuan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap TM di kediamannya. Masih menurut Kanit PPA Ipda Jamil Siregar, dari hasil penyidikan sementara, berdasarkan keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut kepada saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim dengan dibawa ancaman pisau. Terakhir kali kejahatan seksual dilakukan pelaku terhadap korbann Senin 29 Juli 2019 pada malam hari di rumahnya.

Dikatakan Jamil diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku kepada korban sejak 6 tahun lalu. Atas peristiwa yang menghancurkan masa depan korban tidak pernah bercerita kepada siapapun bahwa dirinya kerap dipaksa melayani perbuatan bejat ayah sendiri.

Berdasarkan keterangan saksi korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya, pelaku diduga kerap memaksa dengan cara mengancam dengan pisau. Akhirnya korban cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan oleh utuk untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Dikatakan Jamil, dari hasil penyidikan sementara pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku.

Atas perbuatan bejat TMP ini, selain mengajak masyarakat Sidempuan dan Tapsel mewaspadai meningkatnya kasus “incest” dan kekerasan seksual terhadap anak ini, serta demi keadilan bagi korban, sebagaimana diatur dalam Ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mendorong Polres Padang Sidempuan dapat menerapkan ancam berupa kurungan penjara terhadap TM minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan pemberatan hukuman.

“Karena TM merupakan ayah korban yang seharusnya melindungi anak, TM terancam hukuman seumur hidup, dengan demikian Komnas meminta Polresta Sidempuan jangan ragu-ragu menerapkan dua UU tersebut diatas secara berlapis sebagai sangkahan hukum,”tegas Arist.

Untuk pemulihan korban, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perindungan Anak akan segera berkordinasi dengan Kadis PPPA Kota Sidempuan, Yayasan Burangir Tapsel dan pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tapsel serta P2TP2A Sidempuan dan Tapsel untuk memberikan dampingan hukum dan terapy psikososial.

Arist menambahan, selain aksi memberikan dampingan psikologis bagi korban, atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Sidempuan dan Kabupaten Tapsel, segera mendorong segera pemerintah mencanangkan kewajiban setiap Desa dan atau kampung membangun Gerakan Perlindungan Anak se Kampung (Sahuta) melalui program “Sisada Anak Sisada Boru”.

“Bila diperlukan Aksi Sisada Anak sisada Boru dapat dikuatkan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak atau dituangkan dalam Peraturan Desa (PERDES) tentang pemberdayaan masyarakat rentan termasuk kewajiban anggota masyarakat desa atau saling menjaga dan melindungi anak,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.

Penulis : Fredcrime

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Makan MBG Bersama di SMP N. 10
BERITA

Dukung Program Nasional, Polres Tanjungbalai Makan MBG Bersama di SMP N. 10

29 Oktober 2025 | 22:51 WIB

TANJUNGBALAI II  Polres Tanjungbalai melalui Satuan Pelaksana Program Pangan Bergizi (SPPG) melaksanakan kegiatan makan bersama Makanan Bergizi Gratis (MBG) di...

Read more
AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Kerang yang Digelar Lanal TBA

29 Oktober 2025 | 22:44 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai wujud Implementasi Asta Cita Presiden RI dalam bidang ketahanaan pangan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K...

Read more
Pemko Tanjungbalai Terima DBH Rp9,66 Miliar,
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima DBH Rp9,66 Miliar, Siap Berkomitmen Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraaan Masyarakat

29 Oktober 2025 | 22:39 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berkomitmen dan siap mengakselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan di daerah setelah menerima alokasi Dana...

Read more
Pelaku penganiayaan, A alias D
Penganiayaan

Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan Dirumahnya

29 Oktober 2025 | 22:35 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melalui Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku penganiayaan, berinisial A alias D (43)  dirumahnya yang terletak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dukung Program Nasional, Polres Tanjungbalai Makan MBG Bersama di SMP N. 10

29 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Kerang yang Digelar Lanal TBA

29 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima DBH Rp9,66 Miliar, Siap Berkomitmen Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraaan Masyarakat

29 Oktober 2025 | 22:39 WIB
Penganiayaan

Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan Dirumahnya

29 Oktober 2025 | 22:35 WIB
Pencurian

Terekam CCTV, Residivis Pelaku Pencurian Diringkus Polsek TBS 

29 Oktober 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penyerahan Hadiah Pemenang FASI XIII dan Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI

29 Oktober 2025 | 20:04 WIB
BERITA

Wesly : Pemko Pematangsiantar Berkomitmen Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

29 Oktober 2025 | 19:57 WIB
BERITA

HUT ke 11 Partai Perindo Dirayakan di Bonapasogit, JTP Hutabarat : Jadikan Momentum untuk Menatap Masa Depan

29 Oktober 2025 | 19:48 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan

29 Oktober 2025 | 19:43 WIB
LAKA LANTAS

Diduga Mabuk Usai Keluar dari THM HW Tiger Club Medan, Mobil Berisi 4 Personel Polda Sumut Tabrak Wanita Hingga Kritis

29 Oktober 2025 | 19:40 WIB
BERITA

Manipulasi Izin PBG Selalu Terjadi, Rizki Lubis Minta Satpol PP Medan Limpahkan ke APH

29 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Kebakaran

Rumah Lantai 3 di Pematangsiantar Dilalap Sijago Merah, Keponakan 12 Tahun Tewas dan 9 Kendaraan Hangus Terbakar 

29 Oktober 2025 | 19:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita