JAKARTA
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (10/07/2021) mengatakan sudah 44 hari kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakulan JE (49) Pendiri sekaligus Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur parkir tak bergerak di Penyidik Subdit Renakta Polda Jawa Timur.
“Sangatlah disayangkan setelah pelapor (korban-red) memberikan keterangan tambahan dan konfrontasi atas keterangan terduga pelaku sebagai saksi SAKSI serta memperlihatkan bukti informasi petunjuk tentang data dan dokumen dugaan kasus kejahatan seksual hari Rabu (30/6/2021) tidak nampak kemajuan dan justru semakin tidak jelas,”ujarnya.
Arist menjelaskan untuk mengetahui Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP) sebagai hak hukum korban pun sulit diperoleh. Tidak ada informasi yang bisa diperoleh Korban. “Sudah dua kali saya meminta kepada Kanit Renakta Subdit Renakta Polda Jawa Timur melalui pesan elektronik (WA) tetapi tidak mendapat jawaban. “Mungkin beliau sibuk dengan perkara-perkara lainnya”, jelas Arist.
Nah, untuk kepastian hukum bagi korban dan untuk menghindari dugaan-dugaan yang menyesatkan, Komnas PA mendesak Polda Jatim segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka kemudian menyerahkan berkas perkara penyidikan Unit Renakta Polda Jatim dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Oleh sebab itu, agar kasus ini tidak terkesan “masuk angin”, saya berharap Kapolda Jatim memberi atensi terhadap kasus ini dan segera meminta Direskrimum Polda Jatim segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan segera pula menyerahkan dan mengirimkan berkas kepada JPU untuk diperiksa” tandas Arist.
Sudah cukup waktu bagi Penyidik Unit Renakta Polda Jatim untuk menyerahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. “Jangan sampai kasus ini terkesan “masuk angin”.
“Namun Saya percaya atas dedikasi dan kepedulian Direskrimum Polda Jatim atas peristiwa ini, karena kasus memalukan ini patut dihentikan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan JE, kobann bersama Tim Hukum LBH Surabaya dan Tim Advokadi dan Liitigasi SMA Selamat Pagi Indonesia dan Komnas PA akan menghadap Kapolda dan Direskrimum Polda Jatim untuk mempertanyakan kendala dan hambatan terhadap tindak lanjut atas kasus ini. “Harapannya Kapolda Jatim tidak diam atas perkara ini. “Surat sedang disiapkan,”Pungkas Arist Merdeka Sirait. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan