MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pencemaran Lingkungan dan Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (23/06/2025).
Ada pun bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan PBG di Jalan Suasa Raya Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Menurut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bahwa RDP tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan pihaknya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Dikatakan, Paul bahwa pihaknya menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
Oleh sebab itu, kata Paul pihaknya mengimbau Pemerintah Kota ( Pemko) Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG.
“Kami juga berharap agar tidak mempersulit pengurusan PBG, sehing masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan,” katanya.
Selain itu, kata politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.
RDP ini turut dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, yakni; Lailatul Badri, El Barino Shah, Rommy Van Boy, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol) PP Kota Medan dan lainya. (ROM)





