JAKARTA
Untuk memastikan temuan dugaan terjadinya praktek-praktek kekerasan terhadap anak dalam pengelolaan Panti Asuhan Elim HKBP Kota Siantar, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan menurunkan Tim Investigasi dan Rehabilitasi Sosial.
Untuk memenuhi standart investigasi dan informasi yang lebih akurat lagi, Tim Investigasi dan Rehabilitasi sosial Anak akan melakukan indept investigasi terhadap anak-anak panti korban-korban kekerasan sebelumnya untuk diberikan kesempatan memberikan keterangan “testimoni” atas fakta dan pengalaman menjadi korban guna menambah informasi terhadap dugaan praktek kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlatar belakang agama itu.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya Hari Jumat (16/7/2020) di kantornya di Jakarta Timur.
Lebih lanjut Arist mengatakan untuk melakukan kordinasi penegakan hukum atas dugaan kekerasan Fisik, psikis dan seksual, dalam kunker ke Kota Siantar, Komnas juga akan melakukan kordinasi dengan aparatur penegak hukum yakni Polres Siantar dan pimpinan HKBP.
Sebagai tambahan informasi yang dapat memperkuat temuan terjadinya dugaan praktek-praktek kekerasan terhadap anak dalam kesempatan Kunker itu juga Tim Investigator akan mendengar testimoni korban sebanyak-banyaknya.
“Kami telah menyiapkan Investigator independen untuk mengumpulkan barang bukti, fakta yang akurat supaya informasi hasil temuan tidak menjadi liar dan dapat dijadikan langkah perbaikan dan penegakan hukum sebagai gerakan gereja memutus mata rantai kekerasan fisik, psikis dan seksual dilingkungan gereja,”ujar Arist.
Arist menambahkan saksi-saksi korban akan diberikan kesempatan menceritakan pengalamannya guna melengkapi dugaan terjadinya praktek-praktek kekerasan selama mengelolah panti asuhan yang diduga melakukan praktek kekerasan dalam mengelolah untuk ditindaklanjuti.
Pimpinan HKBP, lembaga dan rumah-rumah Sosial yang diberikan tugas harus menjadi pionir untuk membebaskan lingkungan gereja dan rumah sosial anak yang diurus HBKP dari segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan, kekerasan dan diskriminasi. “Jangan justru membiarkan dan melanggeng praktek kekerasan itu terus terjadi”, tambah Arist.
Oleh sebab itu, Arist Merdeka Sirait meminta kepada seluruh pengurus pengelola PA Elim HKBP untuk tidak menghilangkan barang bukti seperti CCTV sampai investigasi diselesaikan dan meminta pimpinan HKBP untuk tidak terburu-buru memutasikan pengelolah Panti Asuhan, agar informasi tidak menjadi liar apalagi memaksa saksi korban keluar dari Panti Asuhan dengan ancaman dimandirikan atau tidak lagi menjadi urusan Panti,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan