JAKARTA
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) PA memberikan apresiasi kinerja Polres Samosir khususnya Sat Reskrim meringkus PMR (37) Pelaku percabulan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berumur 13 tahun sebut saja bernama Mawar di Simanindo Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Komnas PA Apresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Samosir yang kerja cepat mengungkap kasus ini,”ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya di kantornya di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Arist mengatakan perbuatan Pelaku PMR warga Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir itu merupakan tindakan tidak terpuji dan menjijikkan karena korban masih ada hubungan keluarga dan semarga dengan Pelaku PMR itu yang sama sekali tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.
“Perbuatan Pelaku PMR itu juga telah melecehkan dan mencabik-cabik martabat dan rasa kemanusian kita, seharusnya korban dijaga dan dilindungi pelaku. Bukan justru dirusak masa depannya,”tambahnya.
Atas peristiwa yang menjijikkan ini, Arist menambahkan sudah sepantasnyalah perbuatan pelaku PMR ditempatkan sebagai perbuatan kriminal luar biasa (extraordinary crime) sehingga pelaku PMR dapat diancam pidana luar biasa dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta dapat pula diancam seumur hidup sesuai dengan Ketentuan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua dari UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu Arist mendesak Bupati Kabupaten Samosir untuk hadir memberikan atensi dan perlindungan khusus terhadap korban. Apalagi kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Samosir terus meningkat dan korban ABK juga terulang.
Meningkatnya kasus kejahatan seksual Terhadap Anak di Samosir, dan demi kepentingan terbaik dan masa depan Pulau Samosir, sudah selayaknyalah Bupati Samosir mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga, Desa dan Kampung dengan dilibatkan untuk menjadi “Pelapor dan Pelopor” Perlindungan anak diintegrasikan dengan program pemberdayaan desa.
“Jangan biarkan korban menderita, tolong Bapak Bupati,”pinta Ketua Umum Komnas PA.
Lebih lanjut Arist menegaskan Komnas PA sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. “Komnas PA akan mengirimkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak ke Kabupaten Samosir untuk berkoordinasi dengan Dinas PPPA Samosir,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan