SAMOSIR
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Polres Samosir menangkap dan menahan pelaku pelecehan seksual anak berinisial LN (26) di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir,”ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait daam siaran pers nya hari Sabtu (4/1/2019).
Arist menambahkan, Komnas PA juga mendesak agar Polres Samosir menjerat pelaku SN dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Desakan itu didasari mengingat kasus yang dilakukan pelaku SN merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan demi keadilan hukum bagi korban.
Polres Samosir harus menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman minimal pidana pokok 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lebih jauh Arist menjelaskan, untuk kasus kejahatan seksual ini tidak ada kata damai apapun bentuk dan alasanya. Apalagi dilakukan terhadap anak yang menderita keterbelakangan mental atau redartasi. “Saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dan dirasakan korban saat kejadian itu, oleh sebab itu, saya akan memberikan atensi khusus atas perkara ini,”jelasnya.
Arist menegaskan untuk proses penegakan hukumnya Komnas PA akan mengirim Tim Advokasi dan Investigasi Cepat Komnas Anak untuk berkordinasi dengan aparatus penegak hukum di Kabupaten Samosir dalam menangani perkara khusus ini. Tim Komnas Perlindungan Anak juga segera bertemu dengan korban untuk mendapatkan pemulihan traumatis atas peristiwa itu.
“Saya berharap sesuai UU RI Nomor : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, saya akan komunikasikan dengan Bapak Bupati Samosir, Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah,” tegas Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Sementara itu AS, orangtua korban sebut saja bernama Mawar (16) mengatakan pelecehan seksual dialami korban berawal hari Rabu (1/1/2020) siang. Korban tercatat sebagai siswi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Samosir ditelepon pelaku LN (26) meminta untuk bertemu di warung dekat rumah korban di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir.
Setelah menuruti ajakan itu ternyata pelaku kembali menelepon korban untuk meminta supaya menemuinya di samping Wisma karena di warung dekat rumah korban itu banyak orang.
“Putri Saya ditelepon oleh LN minta untuk bertemu di tempat yang agak sepi di samping Wisma, kata AS
Menurut AS, putrinya (korban-red) pun diajak LN untuk jalan-jalan ke lokasi wisata Danau Sidihoni yang masih berada di Kecamatan Ronggurnihuta. Setelah cukup lama di situ, korban lalu minta pulang dan oleh LN disanggupi. Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dibawa ke sebuah simpang jalan buntu yang ada di kebun kopi di Desa Lintongnihuta dan memperkosa korban.
“Putri saya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih mengalami keterbelakangan mental, tetapi kenapa pelaku LN itu seenaknya saja memperlakukan seperti itu kepada putri saya,”kata AS dengan raut nada sedih dan kecewa.
Pada tanggal 2 Januari 2020, keluarga korban sudah melaporkan kejadian kejahatan seksual ke Polres Samosir dan oleh pihak kepolisian langsung dilakukan visum kepada korban, surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar dan kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan pemerkosaan.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap AS, ayah korban.
Penulis : Rel/Freddy Siahaan
Discussion about this post