JAKARTA
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku rudakpaksa terhadap seorang boca usia 12 di Medan hingga mengidap HIV. Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini.
Untuk mengawal proses hukum ayas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Avokasi untuk perkara ini dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Disamping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis,” Kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Arist Merdeka Sirait mengatakan, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban.
“Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, tentang penetapa Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perunahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”Pungkasnya.
Terkuaknya tabir kasus rudapaksa terhadap boca 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
Korban mengaku sejak bahwa sejak usia 7 tahun korban telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya. Kemudian setelah ibunya meninggal korban tinggal bersama kakeknya. Namun sial bagi korban, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Tembumg Medan, korban diperlakukan sebagai budak seks..
Bagaimana tidak korban juga menjadi budak seks adik neneknya. Dalam kondisi itu, kemudian nenek korban mengemalkan kepada A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari. Dari perkenalan itulah korban dijual kepada sejumlah hidung belang..dari sanalah akhirnya diketahui korban menderita HIV..
Sayangnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah kota Medan. Untuk kasus ini Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapoldasu, demikian disampaikan arist mengakiri ketetangannya.
Penulis / Editor :Freddy Siahaan