MEDAN II
Tiga pelaku kejahatan jalanan ( begal) yang bereaksi di 12 Kabupaten/Kota Sumatera Utara diringkus tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal.
Ada pun tiga tersangka,yakni ; M. Reypo Rinaldi (21), Jaston Kevin Fau (21), Daniel Hasugian, (21) merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ada pun 12 lokasi Kabupaten/kota yakni.; Tuntungan, Medan Tembung, Batubara, Binjai, Tanjung Morawa 2 kali, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Pematang Siantar, dan di Tebing Tinggi 3 kali.
Para pelaku begal tersebut juga merupakan pelaku pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat / Jembatan Pantai Bokek, Sunggal, Deli Serdang pada 27 Mei 2025 lalu. Dan semuanya terekam CCTV hingga aksinya terhenti.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kasihumas, Aiptu Ayu Lubis, saat gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (19/06/2025).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen mengatakan bahwa kelompok begal ini disebut menamai diri mereka sebagai Geng Senja Family. Sudah banyak aksi begal yang dilakukan sejak geng tersebut terbentuk pada tahun 2019.
“Mereka ini bagian kelompok geng motor. Dari tahun 2019 sudah ada geng motornya. Anggotanya ada 30 lebih dan basecamp mereka terletam di Perumahan Bumi Serdang Damai,” kata Rudi.
Dipaparkan, Rudi proses penangkapan para pelaku dimana tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Dan tim langsung melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku M. Reypo Rinaldi selanjutnya dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap keberadaan tersangka lainnya di Kabupaten Asahan.
Dari hasil interogasi tim melakukan pengembangan untuk bergerak ke Kabupaten Asahan.
Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Dan petugas berhasil mengamankan dua pelaku ; Jaston Kelbin Fau dan Daniel Hasugian.
“Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Rury Dwi Guswara (21),” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna putih merah BK 5725 AGE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) potong jaket warna Hitam, 1 (satu) potong jaket warna abu, 3 (tiga) pasang No. Plat Sepeda Motor : BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan rekaman CCTV.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,terhadap tersangka disangkakan kepada Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. (ROM)





