TANJUNG BALAI
Strategi korban mau memaafkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), Polres Siantar meringkus pelaku penggelapan sepedamotor, Sahrul Nizam alias Sahrul (50) warga Dok Kapal Tambatan Bersama, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Jumat (6/11/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Penggelapan itu terjadi hari Jum’at (30/10) malam sekira pukul 19.15 Wib di Jalan Letjen Suprapto Lingk I, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara tepatnya depan Warung Penjual Nasi. Antara korban Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan dan Pelaku Sahrul berkenalan di Media Sosial (Medsos) kemudian bertemu di warung penjual nasi Jalan Letjen Suprapto Lk I.
Selanjutnya Pelaku Sahrul meminjam sepedamotor milik korban jenis Honda Metic Merk Vario warna Merah BK 6171 VBA dengan alasan menjemput jaket ke kos kosan di Sei Apung. Merasa percaya korban meminjamkan sepedamotornya dibawa Pelaku.
Akan tetapi setelah ditunggu beberapa jam bahkan dilakukan pencarian selama seminggu ternyata pelaku Sahrul tak kunjung mengembalikan sepedamotor korban tersebut. Tidak terima sepedamotornya itu telah digelapkan, hari Jumat (6/11/2020) siang sekira pukul 13.30 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Polsek TBU.
Lalu Kapolsek TBU IPTU L. Tambunan membuat strategi korban menelepon pelaku Sahrul dan berpura pura mengajak bertemu di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau serta berpura pura akan memaafkan. Strategi itu pun direspon pelaku Sahrul dengan bersedia bertemu sehingga Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim IPDA L. Simatupang dan Tim Opsnal mendampingi korban.
Siang itu juga sekira pukul 13.30 Wib Pelaku Sahrul datang ke warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau sehingga Kanit Reskrim dan Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Sahrul sehari harinya nelayan itu. Hanya saja dari Pelaku Sahrul tidak ditemukan sepedamotor milik korban karena sudah dijual didaerah Kubu Provinsi Riau seharga Rp2 juta, dan uang hasil penjualan itu telah habis difoya foyakannya.
Begitupun dari Pelaku Sahrul disita barang bukti 1 buah tas sandang Merk Poloking warna coklat, 1 buah dompet Meri Levi’s warna coklat, 1 buah KTP Atas nama korban, 1 buah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama korban, 1 buah Kartu ATM atas nama korban dan 1 unit Hanphone (Hp) merek Nokia warna hitam. Lalu Pelaku Sahrul diboyong ke Mako Polsek TBU dan korban membuat laporan pengaduan resmi dengan Laporan Polisi nomor, LP/33/XI/2020/Poldasu/Res. Tg. Balai/ Sek. Utara.
“Pelaku Sahrul Nizam alias Sahrul sudah diamankan di Mako Polsek TBU untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan barang bukti sepedamotor milik korban masih dalam pencarian,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





