Media Online Jurnal X
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Jonggor Ranto Panjaitan Mantan Kepsek SMAN 8 saat ditahan. (Foto Ist)

Jonggor Ranto Panjaitan Mantan Kepsek SMAN 8 saat ditahan. (Foto Ist)

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Divonis 5,5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Juni 2022 | 20:09 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Jonggor Ranto Panjaitan Mantan Kepala SMAN 8 akhirnya dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) diketuai Eliwarti, Senin (13/6/2022).

Dalam putusannya, terdakwa juga diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

” Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Eliwarti.

Tak hanya itu, Jonggor juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak terima putusan tersebut.

Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan. Di mana dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar UP sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Andreas B Sinambela SH MH, menyatakan pikir-pikir atau banding sembari mempelajari putusan majelis hakim. “Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasehat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Andreas.

Menurut dia, dakwaan JPU yang menyatakan kerugian negara lebih kurang Rp1,4 miliar ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp600 Juta. “Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMAN 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp 1.400.000 per siswa/tahun ajaran.

“Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.307.000.000,” ujar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen. Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

“Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut,” kata Fauzan.

Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (Total Loss) Rp 1.213.963.200 pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp 244.920.500.

“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp 1.458.883.700,” pungkas JPU.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meninjau banjir yang mengenang kawasan Gg Tahir, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur. (Foto Romulo)
BERITA

Tinjau Banjir Gang Tahir, Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Kritik Proyek Pembetonan Tanpa Pembuatan Saluran Drainase

16 September 2025 | 22:26 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meninjau banjir yang mengenang kawasan Gang Tahir, Pulo Brayan Darat I, Medan...

Read more
Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution - Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Pansus Raperda P2K DPRD Usulkan 151 Kelurahan di Kota Medan Dapat Memiliki Alat Pencegahan Damkar

16 September 2025 | 16:30 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turun ke Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Kakap, Paul Mei Anton Simanjuntak Lakukan Peninjauan dan Temui Warga

16 September 2025 | 10:00 WIB

MEDAN II Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area mengeluhkan pembangunan tembok yang dianggap menimbulkan masalah. Hingga akhirnya...

Read more
https://jurnalx.co.id/curi-uang-tetangga-rp-20-juta-untuk-foya-foya-dan-beli-baju-remaja-15-tahun-pasrah-ditangkap-polisi/
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB

MEDAN II Sikap tak pantas ditunjukkan anggota DPRD Sumut sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya, saat pelaksanaan Rapat Dengar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dukung Ketapang, Wakapolsek Siantar Marihat Sambangi Ladang Jagung Warga Jalan Bah Kora II

16 September 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Tinjau Banjir Gang Tahir, Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Kritik Proyek Pembetonan Tanpa Pembuatan Saluran Drainase

16 September 2025 | 22:26 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Willy Pelaku Curat, Uang Penjualan Barang Curian Habis Main Judol dan Beli Sabu 

16 September 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Pansus Raperda P2K DPRD Usulkan 151 Kelurahan di Kota Medan Dapat Memiliki Alat Pencegahan Damkar

16 September 2025 | 16:30 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai

16 September 2025 | 15:50 WIB
BERITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Polres Tanjungbalai Gelar Bakti Sosial

16 September 2025 | 12:22 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Apel Jam Pimpinan, Riksa Fisik dan ADM Randis

16 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Tinjut Keluhan Warga, Polseķ Siantar Marihat Berikan Himbauan kepada Pemilik Lapo Tuak Jalan Pisang

16 September 2025 | 10:03 WIB
BERITA

Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Kakap, Paul Mei Anton Simanjuntak Lakukan Peninjauan dan Temui Warga

16 September 2025 | 10:00 WIB
BERITA KRIMINALITAS

1 Tahun Buron, Pria Beristri Siram Air Keras Janda Berhasil Diringkus Polisi. Motif Dibakar Api Cemburu

16 September 2025 | 09:14 WIB
Gantung Diri

Pria 43 Tahun di Nagori Simantin Pane Dame Tewas Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagungnya

15 September 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita