Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia. (Foto Ist)

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia. (Foto Ist)

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Penjara Dan Bendahara 5,5 Tahun 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Oktober 2023 | 01:33 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo Tahun 2019, Eva Juliani Br Pandia, dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10).

Ia diyakini oleh jaksa terlibat perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020-2024.

Sedangkan Bendahara Pengeluaran, Dian Ika Yoes Refida (berkas terpisah) dituntut 66 bulan (5,5 tahun) penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Alvonso Manihuruk menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp 1.632.705.427,” urai Alvonso.

Selain itu, terdakwa Eva Juliani Br Pandia juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Sementara terdakwa Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran  dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tim JPU dalam surat tuntutannya mengungkapkan di persidangan bahwa dana hibah mengalir di Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 tersebut ‘berserakan’ di internal maupun eksternal Bawaslu Kabupaten Karo.

“Diantaranya, pembayaran honorarium, spanduk tidak sesuai, kelebihan bayar gedung, makan minum kegiatan, transportasi, biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah juga dibagi-bagi ke anggota komisioner dan staf,” papar JPU.

Atas nama saksi Harun Surbakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 41 juta, Firdaus Nasution selaku BPP Bawaslu Kabupaten sebesar Rp 68 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Untuk terdakwa Eva Juliani Br Pandia, hal memberatkannya antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit serta tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Alvonso Manihuruk di hadapan hakim ketua Immanuel Tarigan didampingo anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Oleh karenanya, mantan orang pertama di Bawaslu Kabupaten Karo tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 821.448.000.

Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan hal memberatkan buat terdakwa Dian Ika Yoes Refida adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa membantu terbongkarnya perkara korupsi di Bawaslu Kabupaten Karo, tidak berbelit-belit memberikan keterangan serta beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Walau demikian, Dian Ika Yoes Refida juga dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp 217.199.551 subsidair 2,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, Bawaslu Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 mendapatkan dana hibah sebesar Rp 13.388.152.300 untuk mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 bersumber dari P-APBD dan tidak mampu dipertanggungjawabkan. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring yang menabrak penarik betor saat diperiksa di Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB

MEDAN II Kasus tabrakan maut dikawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan akhirnya pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring (28)...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama para Pejabat Utama kegiatan “Berkantor" di Polsek Medan Tembung. (Foto Ist)
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB

MEDAN II Dalam rangka memperkuat internalisasi dan solidaritas jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama...

Read more
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy- J.City Medan Johor. (Foto Ist)
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita