Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Sidang Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dituntut 3 tahun penjara dan Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan. (Foto Ist)

Sidang Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dituntut 3 tahun penjara dan Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan. (Foto Ist)

Korupsi Jalan Sumut Libatkan Topan Ginting, Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya Rayhan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 November 2025 | 17:47 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kasus korupsi jalan di Sumut yang menjaring anak buah Bobby Nasution dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting memasuki babak baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025) Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rayhan juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN wilayah I Sumut senilai Rp 4 miliar termasuk kepada Topan Obaja Ginting.

” Menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan anaknya Rayhan Piliang 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengutip sebait nota tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Jaksa, kedua terdakwa secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan stafnya beserta Kadis PUPR Sumut selaku Pengguna Anggaran( PA) untuk mendapatkan proyek dilingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I sejak 2023-2025

Setelah mendapat angin segar, terdakwa Kirun dan Rayhan memberikan komitmen fee kepada pejabat PUPR dan BBPJN diantaranya memberi komitmen fee 1 persen kepada PPK dan 4 persen kepada Kadis PUPR

Rinciannya, untuk Rasuli Effendi selaku PPK di UPT Gunung Tua sudah menerima Rp 500 jutaan dan Topan Obaja Ginting sudah menerima Rp 50 juta bagian dari komitmen fee 4 persen dari nilai proyek

Sedang PPK 1.4 PJN wilayah I Helliyanto mendapat Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta , Rahmat Parulian ( Kasatker) menerima Rp 250 juta dan Dicki Erlangga (Kasatker) menerima Rp 1,6 miliar termasuk Rp 300 juta untuk Stanley selaku Kepala BBPJN wilayah I

Akhirnya kedua terdakwa pada tahun 2025 memenangkan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, untuk pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yakni
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga khusus untuk Rayhan, masih muda.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan dilanjutkan Rabu (12/11/2025) mendatang.

Sebagaimana diketahui para terdakwa menyuap Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp 4 miliar agar dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar.

Namun, KPK lakujan operasi tangkap tangan (OTT) hingga menjerat anak buah Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu) Bobby Nasution, yakni ; Topan Obaja Putra Ginting (TOP). (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jl Sutrisno, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area (Foto Ist)
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif meningkatkan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjn Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB

MEDAN II Polrestabes Medan terus mengusut tuntas kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat. Hingga...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak menggerebek sarang narkoba di Jalan Jermal XV, Gang Kasih dan Gang Pahlawan, Desa Amplas, Kecamatan Medan Denai, (Foto Ist)
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB

MEDAN II Puluhan personel Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak mengepung barak-barak dan loket...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP pada pelaksanaan Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jalan Laboratorium III / Kompleks River Valley, Kelurahan Kesawan, Medan Barat (Foto Ist)
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB

MEDAN II Warga yang bermukim di Medan Barat, tepatnya di Lingkungan XII resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tersebut.Akibatnya,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB
BERITA

Lulusan SIP 54.1 DRN Polres Simalungun : “Berbuat Terbaik untuk Masyarakat

21 Desember 2025 | 13:26 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Lokasi Outer Ring Road di Jalan Saribudolok Menuju Parapat

21 Desember 2025 | 09:27 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Pindahkan 6 CCTV untuk Pantau Areal Eks Gedung IV Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir

21 Desember 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita