Media Online Jurnal X
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Sidang Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dituntut 3 tahun penjara dan Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan. (Foto Ist)

Sidang Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dituntut 3 tahun penjara dan Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan. (Foto Ist)

Korupsi Jalan Sumut Libatkan Topan Ginting, Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya Rayhan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 November 2025 | 17:47 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kasus korupsi jalan di Sumut yang menjaring anak buah Bobby Nasution dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting memasuki babak baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025) Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rayhan juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN wilayah I Sumut senilai Rp 4 miliar termasuk kepada Topan Obaja Ginting.

” Menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan anaknya Rayhan Piliang 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengutip sebait nota tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Jaksa, kedua terdakwa secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan stafnya beserta Kadis PUPR Sumut selaku Pengguna Anggaran( PA) untuk mendapatkan proyek dilingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I sejak 2023-2025

Setelah mendapat angin segar, terdakwa Kirun dan Rayhan memberikan komitmen fee kepada pejabat PUPR dan BBPJN diantaranya memberi komitmen fee 1 persen kepada PPK dan 4 persen kepada Kadis PUPR

Rinciannya, untuk Rasuli Effendi selaku PPK di UPT Gunung Tua sudah menerima Rp 500 jutaan dan Topan Obaja Ginting sudah menerima Rp 50 juta bagian dari komitmen fee 4 persen dari nilai proyek

Sedang PPK 1.4 PJN wilayah I Helliyanto mendapat Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta , Rahmat Parulian ( Kasatker) menerima Rp 250 juta dan Dicki Erlangga (Kasatker) menerima Rp 1,6 miliar termasuk Rp 300 juta untuk Stanley selaku Kepala BBPJN wilayah I

Akhirnya kedua terdakwa pada tahun 2025 memenangkan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, untuk pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yakni
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga khusus untuk Rayhan, masih muda.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan dilanjutkan Rabu (12/11/2025) mendatang.

Sebagaimana diketahui para terdakwa menyuap Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp 4 miliar agar dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp 61,8 miliar.

Namun, KPK lakujan operasi tangkap tangan (OTT) hingga menjerat anak buah Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu) Bobby Nasution, yakni ; Topan Obaja Putra Ginting (TOP). (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Kanit 4 Subdit Ekonomi Kompol Jonel Situmorang bersama IPDA Suratmo Manik, Aipda Mindo Pasaribu dan Brigadir Arif Sidauruk monitoring SPPG Polda Sumut
BERITA

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG untuk Pelajar dan Masyarakat

5 November 2025 | 15:32 WIB

MEDAN II Dengan pengawasan ketat dan profesional, Direktorat Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read more
Kondisi rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.(Foto Ist)
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB

MEDAN II Si jago merah melahap rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek...

Read more
Polisi merazia Tempat Hiburan Malam ( THM) HW Helen's Live Bar, Jalan A.Rivai, Mandras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan (Foto Ist)
BERITA

THM HW Helen’s Live Bar Dirazia Polisi, 1 Pengunjung Asal dari Aceh Positif Narkoba

4 November 2025 | 21:35 WIB

MEDAN II Sebanyak 37 orang pengunjung terjaring dalam razia Tempat Hiburan Malam ( THM) HW Helen's Live Bar, Jalan A.Rivai,...

Read more
Anggota DPRD Kota yang juga Ketua Pansus KTR Dr. Dra Lily, MBA, MH. (Foto Ist)
BERITA

Pembahasan Raperda KTR Masuk Tahap Finalisasi, Dr Lily MBA : Kita Ada Penambahan Pasal Pembentukan Satgas Untuk Pengawasan

4 November 2025 | 21:22 WIB

MEDAN II Rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolresta: “Respons Cepat dan Sinergi Jadi Kunci”

5 November 2025 | 18:02 WIB
KORUPSI

Korupsi Jalan Sumut Libatkan Topan Ginting, Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya Rayhan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 November 2025 | 17:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Dampingi Kegiatan BIAS kepada Siswa Siswi SD

5 November 2025 | 17:03 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 | 16:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Minyak Goreng ke Pengendara Langsung Bayar Pajak Kendaraan

5 November 2025 | 16:50 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2025

5 November 2025 | 16:08 WIB
BERITA

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG untuk Pelajar dan Masyarakat

5 November 2025 | 15:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pengecekan Distribusi MBG di SMP Negeri 1

5 November 2025 | 15:02 WIB
BERITA

Kapolsek Sianțar Selatan Terima Kunjungan Siswa Siswi SMA Swasta Kristen Kalam Kudus

5 November 2025 | 12:53 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Apel Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 | 12:17 WIB
BERITA

Kapolres Bersama Dandim Simalungun Monitoring di SPPG Polres Simalungun

5 November 2025 | 10:03 WIB
BERITA

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Personel Polres Simalungun Monitoring MBG untuk 1.803 Pelajar 

5 November 2025 | 09:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita