MEDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas sekaligus menahan yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 Miliar di Rutan Tanjunggusta Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasi Intelijen Simon SH dan Kasipidsus Agus Kelana SH kepada wartawan , Kamis (21/7/2022) mengatakan kedua tersangka yang ditahan yaitu Customer Servis inisial DA dan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas inisial RTE.
Menurut Agus, penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan. ” Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak, Kamis hari ini ,” ucapnya.
Ia memaparkan modus yang dilakukan tersangka DA selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.
Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA.
Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.
Sedangkan keterlibatan RTE yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.
Menurut Agus, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan