SAMOSIR II
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Koordinator wilayah 1 Sumut-Aceh, Hizkia Silalahi menyoroti kasus dugaan korupsi dana Covid-19 oleh eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.
Hal itu diketahui berdasarkan vonis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya Hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
“Dengan ini saya mendesak Kejatisu agar segera menyelesaikan dugaan korupsi dana covid-19 yang di lakukan oleh Rapidin berdasarkan putusan MA. Karena hakim telah menilai bahwa Rapidin terbukti memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadinya,” Kata Hizkia.
Lebih lanjut Hizkia mengatakan bahwa Kejatisu harus secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi yang di lakukan oleh Rapidin.
“Apapun itu hasilnya, apakah terlibat atau tidak, hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejatisu,”Kata Hizkia.
Sambungnya, selama ini kepercayaan publik itu tinggi terhadap Kejatisu dengan capain-capaian yang di lakukan, jangan karena kasus eks Bupati Samosir yang tak kunjung berkembang maka masyarakat tidak percaya lagi terhadap Kejatisu.
“Jangan sampai masyarakat meragukan independensi Kejatisu, jangan pula nanti masyarakat beranggapan bahwa Kejatisu telah main mata dengan Rapidin” Pungkas Hizkia. (*/FRED).