PEMATANGSIANTAR II
Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumut M Syafii Sitorus SH MH CMed dan diterima Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut, Jalan Alfalah Kota Medan, Kamis (18/12/2025).
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan
Pemberdayaan Masyarakat Ir Alfi Syahriza ST MEng Sc menegaskan komitmen daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, sebagai pintu menuju tata kelola pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan badan publik di Provinsi Sumut. Ia mencatat adanya kenaikan jumlah pemerintah kabupaten/kota yang meraih predikat Informatif, dari 23 daerah di tahun sebelumnya menjadi 29 daerah pada tahun 2025 ini.
“Proses Monev meliputi verifikasi, pembobotan, uji publik, hingga visitasi. Kami sangat mengapresiasi daerah-daerah yang terus konsisten meningkatkan kualitas layanan informasinya,” ungkap Abdul Harris.
Terpisah, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyampaikan rasa bangga atas penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan itu merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar.
“Pemko Pematangsiantar tidak akan berhenti di sini, akan terus meningkatkan kinerja,” sebut Wesly.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, pihaknya segera menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
“Kita tunggu waktu Pak Wali untuk menyerahkan langsung penghargaan ini,” kata Johannes. (*/Fred)





