MEDAN II
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (2/7/2025) kembali mengeledah kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting ( TOP) di Royal Sumatera, Jln.Jamin Ginting Km 8, Mangga, Medam Tuntungan.
Rumah Topan Ginting sendiri berada di Clsuter Topaz No 212 A.
Tim KPK sendiri tiba pukul 10.00 Wib bersama sejumlah personil kepolisian, tapi saat tiba dilokasi rumah dalam kondisi terkunci.
Dan salah satu tim KPK berkordinasi dengan Kepala Lingkungan ( Kepling) dan saat itu tampak membawa tukang kunci. Saat pintu terbuka tim KPK memasuki area rumah.Sebanyak tujuh unit mobil memasuki area rumah.
Namun ada juga tim KPK berada diarea teras rumah dengan dijaga pihak kepolisian memeriksa kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV). Denga mengunakan tangga, tim KPK mengambil memori CCTV.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.
Diketahui, salah satu tersangka dalam perkara ini disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting (TOP).
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sejak Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.
Dalam penindakan tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan enam ruas jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).
Nilai suap dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Namun, dalam OTT, KPK baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan Dulasmi Pilang—yang juga Direktur PT RN—diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.
Adapun kasus kedua terjadi di Satker PJN Wilayah I Sumut. Tersangka Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai imbalan atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025. (ROM)





