TANJUNGBALAI II
Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menggelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dilingkungan kepabeanan dan cukai bertempat di Gudang BC Teluk Nibung, jalan Panton Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 09.30 Wib.
Turut hadir Kepala KPPBC Tipe Madya Teluk Nibung Azhari, Kepala Karantina Pardomuan Sinaga, Kepala KPKNL Jackson, Kepala Kesyahbandaran diwakilkan Mukti, Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjungbalai.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (Kakan KPPBC) Type C Madya Teluk Nibung, Azhari mengucapkan, Kita bersyukur kepada Tuhan karena telah diberikan kesehatan hingga dapat berkumpul disini.
“Kami selaku instansi keuangan dibawah Kementrian keuangan, harus lebih agresif dalam menjalan tugas sehingga apabila ada keuangan yang diselewengkan semisal penyeludupan maka akan kita tindak serta perlunya peran serta masyarakat juga instansi terkait untuk berkolaborasi “, Ujarnya.
Lanjutnya, Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, maka Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Negara (BMMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, mulai bulan January hingga Desember tahun 2024 lalu, Sebutnya.
“Sebanyak 107 Penindakan barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai dilingkungan bea Cukai yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan pemusnahan telah disetujui oleh KPKNL sesuai peraturan undang-undang no 17 Thn 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 35 Thn 2007 tentang Cukai diwilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
Tahapan lain Kata Azhari lagi, berdasarkan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran No S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tertanggal 23 Juni 2025 sehingga pihaknya berani melakukan pemusnahan barang bukti.
Adapun barang-barang komoditi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu, Barang kena Cukai hasil tembakau, berupa rokok sebanyak 355.832 batang, Ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 Kali, Ban bekas sebanyak 57 Pcs, Drum Plastik sebanyak 17 Pcs, Timah sebanyak 60 Kg, Stereoform sebanyak 199 Pcs, Produk olahan makanan, Olahan minuman, Bumbu, Shampo, Kosmitik dan produk lainnya, sehingga Total barang pelanggaran yang terjadi sebesar Rp. 1.109.848.940,-, Ujarnya.
Azhari mengaku,” Pemusnahan yang didominasi oleh barang kena Cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (Rokok illegal), ini berarti Bea Cukai Teluk Nibung mendukung Asta Cita Presiden RI serta terkait pengedaran dan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan pelanggaran ketentuan UU No 39 Thn 2007 ,” Tutup Kakan BC Teluk Nibung Azhari.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Belakang (KPKNL) Jackson, Kita pantas mengapresiasi yang telah dilakukan BC Teluk Nibung dalam pemusnahan yang sesuai prosedur dan telah selayaknya memalui berbagai tahapan, karena ini sudah menjadi potensi kerugian negara.
“Potensi kerugian Negara termasuk rokok karena tidak memakai pita cukai, itu merupakan negara dan barang barang lainnya, sehingga perlunya kita bersinergi untuk menghindari kerugian negara tersebut “, Tegasnya mengakhiri.
Pardomuan Sinaga Kepala Karantina tumbuhan dan Hewan mengatakan,” saya mengucapkan terima kasih kepada BC Teluk Nibung yang telah berkolaborasi dengan instansi lain untuk melakukan penggagalan penyeludupan, Jelasnya.
“Kita Karantina tetap mendukung upaya-upaya yang dapat merugikan keuangan negara seperti penyeludupan dan lainnya juga Karantina siap berkolaborasi dengan instansi lainnya serta masyarakat,” Ucap Kakan Karantina P Sinaga. (TF)