TANJUNG BALAI
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang ke Pabeanan dan Cukai periode Agustus 2018 sampai Juli 2019 lapangan Pelabuhan Teluk Nibung hari Rabu (16/10/2019).
Kegiatan penindakan yang telah dilakukan KPPBC TMP C Teluk Nibung diantaranya operasi cukai, operasi rokok ilegal yang bertajuk “operasi gempur” dan pemasukan barang melalui bawaan penumpang maupun barang bawaan awak sarana pengangkut melalui kapal fery ataupun kapal ekspor.
“Latar belakang dari operasi gempur ini adalah demi tercapainya target Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menekan peredaran rokok ilegal yang sebanyak 7% menjadi 3% di akhir Tahun 2019. Dengan itu pemerintah mampu memaksimalkan penerimaan melalui cukai dengan lebih baik,”ujar Kepala Kantor KPPBC TMP C Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma.
Dikatakannya, dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur yang dilakukan KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan hasil tembakau berupa rokok 760.904 batang, tembakau iris 3 bungkus, dan liquid vape 6 botol, MMEA/Miras 398 botol.
“Barang kena cukai (BKC) tersebut dicegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan,dan untuk MMEA dijual dengan tidak memilik NPPBKC,”katanya.
I Wayan menambahkan dari pelayanan dan pengawasan melalui terminal Fery dan kapal ekspor, petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mencegah barang barang berupa sparepart, aksesoris mobil motor bekas 17 kotak, pakaian bekas 18 karung, alas kaki atau sandal atau sepatu bekas 57 pasang, elektronik berupa HP atau Laptop bekas 45 unit, kosmetik 30 kotak, obat obatan 402 pcs, ban dalam 39 pcs, dompet tas bekas 27 pcs, pupuk kimia 22 derigen, alat pemanah 1 set dan pedang samurai 1 pcs.
Barang barang tersebut termasuk barang larangan atau pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait.Nilai barang dari hasil penindakan tersebut sekitar Rp1.855.760.400 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai,bea masuk dari PDRI yaitu sebesar Rp624.486.841.
Masuknya barang barang bekas seperti pakaian, elektronik, sparepart/aksesoris mobil/motor, selain dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat juga untuk melindungi konsumen serta menjaga perdagangan yang fair (adil) didalam negeri terhadap pelaku usaha yang legal. Di samping itu juga dari sisi sosial, masuknya barang barang bekas tersebut ke Indonesia akan menurunkan harga diri bangsa ditingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.
“Ketentuan pemasukan impor barang barang bekas diatur dalam pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sedangkan impor pakaian bekas dilarang sesuai Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2015,”pungkas I Wayan menutup.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post