Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Kuasa Hukum Jauli Manalu, SH bersama tersangka Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing di Mako Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Kuasa Hukum Jauli Manalu, SH bersama tersangka Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing di Mako Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Kuasa Hukum Tegas Bantah Isu Rekayasa: “Klien Saya Bukan Dalam Skenario Apapun, Murni Pelanggaran Hukum Narkotika”

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 Agustus 2025 | 22:35 WIB
in BERITA, Kabupaten Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Kuasa hukum dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun memberikan klarifikasi tegas untuk membantah beredarnya isu pengalihan kasus yang dikaitkan dengan penangkapan kliennya.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tuduhan bahwa penangkapan merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari kasus pembunuhan.

Jauli Manalu, SH, selaku kuasa hukum dari Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24) menegaskan dengan tegas bahwa penangkapan kedua kliennya murni terkait pelanggaran Undang-Undang Narkotika tanpa ada unsur rekayasa.

“Saya kuasa hukum dari Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing menyatakan sikap, bahwa klien saya dalam permasalahan ini bukan ada skenario apapun. Dalam permasalahan ini memang betul murni pelanggaran hukum tentang narkotika,” tegas Jauli Manalu saat memberikan keterangan, di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis(28/08/2025) sekira Pkl.16.30 Wib.

Pernyataan kuasa hukum ini didukung langsung oleh kedua tersangka yang memberikan klarifikasi kepada publik. Winner Lumban Tobing bersama rekannya Marbangun Sinaga menyampaikan penjelasan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. “Kami mengklarifikasi berita yang telah beredar, yang menuding pihak Sat Narkoba dan Polsek Bangun Polres Simalungun telah merekayasa penangkapan kami, bahwa itu tidaklah benar adanya. Dalam kenyataannya bahwa kasus kami ini benar murni kasus penyalahgunaan narkotika dan barang bukti yang berhasil ditemukan adalah benar milik kami,” ujar Winner dengan jelas.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB menjelaskan latar belakang munculnya isu tersebut dan upaya klarifikasi yang telah dilakukan. “Penangkapan kemarin dikira keluarga tersangka sebagai pengalihan kasus pembunuhan. Makanya mereka melawan secara frontal, dan kini sudah kita luruskan. Keluarga mereka sudah datang ke kantor,” ungkap AKP Verry Purba dalam keterangannya kepada media.

Kedua tersangka, Marbangun Sinaga (28), wiraswasta asal Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, dan Winner Lumban Tobing (24), wiraswasta asal Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,63 gram dari Marbangun Sinaga dan 4,35 gram dari Winner Lumban Tobing.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya, personel mengamati seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan. Orang tersebut langsung diamankan dan mengaku bernama Marbangun Sinaga.

Dari penggeledahan terhadap Marbangun Sinaga di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri yang disimpan dalam bungkus kotak rokok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebutkan diperoleh dari Winner Lumban Tobing yang berada di Simpang Nagojor, Tanah Jawa.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke lokasi yang dimaksud. Personel berhasil mengamankan Winner Lumban Tobing di dalam sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur kamar rumah tersebut, dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Dari Marbangun Sinaga diamankan satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Sementara dari Winner Lumban Tobing diamankan timbangan digital, dua unit handphone Android merek OPPO dan POCO, sekop dari sedotan plastik, dua bal plastik klip kosong, bungkus rokok merek INSTA, kotak permen karet merek HAPPYDENT, dan sobekan plastik kresek warna biru.

Situasi menjadi rumit ketika dilakukan penangkapan terhadap kediaman Winner Lumban Tobing. Personel mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga karena Winner tinggal atau mengontrak rumah milik orangtua Marbangun Sinaga.

Perlawanan keluarga inilah yang memicu beredarnya isu bahwa penangkapan tersebut merupakan rekayasa atau pengalihan dari kasus lain, hingga akhirnya memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak untuk meluruskan situasi yang terjadi. (*/Fred)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB

MEDAN II Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan salah satu Perda...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK mengikuti kegiatan Prima Run 5K dan 10K 2025
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke 80 tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai AKBP...

Read more
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy ingatkan para Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah di kota Medan untuk tidak...

Read more
Anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pengilar, Kelurahan/Dusun Amplas, Kecamatan Medan Amplas. (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB

MEDAN II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Agus Setiawan berkomitmen untuk terus membantu masyarakat jika ada urusan dengan rumah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita