SIANTAR
Bravo!!! Tempo waktu kurang dari 1×24 jam tepatnya Mingu (13/11/2022) pukul 00.30 Wib dini hari Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Saji SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor).
Pelaku curanmor itu bernama Eben Hezer Siagian (23) warga Jalan Nanggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya laporan pengaduan korban Rudi Apriando Sitepu (33) warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/XI/2022/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA /POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 13 November 2022.
Kejadian itu di rumah korban di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut pada hari hari Sabtu (12/11/2022) pagi subuh sekira pukul 04.30 Wib.
Awalnya pada hari Sabtu (12/11/2022) pagi subuh sekira pukul 04.30 wib korban terbangun dari tidurnya karena mendengar alarm Handphone (HP) berbunyi. Kemudian korban beranjak dari tempat tidur, dan disaat keluar dari kamar tidur, korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan juga melihat sepedamotornya jenis Honda Beat warna hitam BK 3134 TAT sudah tidak ada di ruang tamu.
Selanjutnya korban membangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa sepedamotornya sudah hilang. Lalu korban bersama isterinya berusaha mencari disekitar rumahnya tetapi tidak menemukan sepedamotornya sehingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Utara.
Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli Damanik SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Saji SH melakukan penyelidikan. Pada Minggu (13/11/2022) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya yang di duga pelaku curanmor bernama Eben Hezer Siagian berada di Jalan Bali, Kota Siantar tepatnya di sebuah warnet.
Adanya informasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Saji langsung menangkap Pelaku Eben Hezer Siagian di Warnet Jalan Bali. Hanya saja saat itu Pelaku Eben Hezer Siagian mengaku sepedamotor milik korban berada di Desa Tali Kondot, Kecamatan Panetonga, Kabupaten Simalungun.
Lalu Kanit Reskrim IPDA Saji bersama Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Eben Hezer Siagian melakukan pengembangan ke ke Desa Tali Kondot tersebut dan berhasil menemukan keberadaan sepedamotor milik korban yang disembunyikan diareal Perkebunan Sawit.
“Pelaku curanmor, Eben Hezer Siagian beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Sepedamotor sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli D Damanik didampingi Kanit Reskrim IPDA Saji SH. ( FRED ).