TANJUNG BALAI
Kurang dari 1×24 jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sekaligus meringkus Pelaku pencurian di Indomaret yang terletak dijalan Yos Sudaro, Lingk. I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 04.00 Wib pagi subuh.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) mengatakan Pelaku Pencurian itu bernama ASS alias Andi (27) Nelayan, warga jalan Terubuk Lingk. VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan Pelaku Andi berawal adanya laporan pengaduan Rina Handayani Lubis (28) warga Jalan Kurnia Lingk. IX K,elurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ke Mako Polsek Teluk Nibung dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK TELUK NIBUNG tanggal 12 Januari 2021.
Pencurian di Indomaret itu terjadi hari Selasa (12/1/2021) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib dan baru diketahui saat pelapor Rina membuka Toko Indomaret tersebut kemudian menemukan barang barang dagangan yang ada didalam sudah berserakan. Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya tersebut diduga masuk dengan cara memanjat dinding belakang toko Indomaret lalu naik ke atas seng dan membuka seng kemudian merusak asbes untuk masuk ke dalam toko.
Akibat kejadian itu pihak Toko Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp3.150.000 dengan kehilangan sejumlah barang seperti berbagai jenis rokok sebanyak 5 slop dan kosmetik. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung. Mengetahui itu Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora, SH memperintakan Kanit Reskrim IPDA L. Simatupang melakukan penyelidikan.
Atas bantuan informasi masyarakat, tempo kurang dari 1×24 jam tepatnya sore harinya sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim IPDA L. Simatupang bersama Tim Opsnal yakni AIPTU Z Siregar, AIPDA PH Nainggolan, AIPDA Palge Hasibuan dan BRIPKA R Sidabutar berhasil mengungkap dengan meringkus Pelaku ASS alias Andi di Jalan Sawo, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Tidak itu saja dari Pelaku Andi turut diamankan barang bukti 5 bungkus rokok Surya 12 batang, 2 bungkus rokok Lucky Strike 16 batang, uang Tunai Rp16.000 dan tangga terbuat dari kayu. “Pelaku ASS alias Andi dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4,5 KUHPidana,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





