TANJUNGBALAI
Tempo kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau di Jalan Mayjend S. Parman, Lingk. II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/1/2023) siang sekitar pukul 11:00 Wib
Pelaku penikaman itu berinisial SR alias Apek (35) warga Jalan Rambutan Gg. Mempelam, Lingk. II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dikonfirmasi mengatakan, kejadian terjadi pada hari Kamis malam (12/1/2023) sekira pukul 19.30 Wib di jalan Mayjend S. Parman, Lingk II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Saat itu pelaku menikam korban MHR menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban mengalami luka koyak pada betis kaki kiri dan kanan, serta mengalami luka gores pada pipi. Selanjutnya orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023.
Esok harinya tempo kurang dari 24 jam tepatnya Jumat (13/1/2023) siang sekitar pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik IPDA M Reza Fahrurrozy S.Tr.K berhasil meringkus Pelaku SR Alias Apek sedang berada di jalan Mayjend S. Parman, Lingk. II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 1 bilah pisau merk LUO JI KNIVES.
“Hingga saat ini Pelaku SR Alias Apek sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana,” Pungkas AKP Eri Prasetiyo SH. ( TF ).





