MEDAN II
Terbukti jadi kurir ganja seberat 135 Kilogram (Kg), terdakwa Putra alias Putra dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra alias Putra,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria SH.
Jaksa menilai warga asal Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.Dan hal meringankan tidak ditemukan,” kata Jaksa.
Setelah JPU Maria membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan SH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU Maria mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi,” ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi.
Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan. Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (ROM)