Media Online Jurnal X
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Pengadilan Negeri Medan

Pengadilan Negeri Medan

Kurir Narkoba Asal Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Agustus 2023 | 22:22 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Terdakwa Thomson Jumadi Aruan (25) warga asal Tanjung Balai divonis pidana selama 20 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara,” tegas Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, najelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Namun majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.

” Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta,” kata JPU.

Dan pukul 15.00 WIB terdakwa dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.

Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan.

Lalu, sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.

Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telepon orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.

“Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ, terdakwa duduk di baris kedua di dalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah kaki terdakwa.

” Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan di depan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari bus, dan saat itu terdakwa keluar dari bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu dan lalu menangkapnya,” pungkasnya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9%. (Foto Ist)
BERITA

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 % Jadi Rp 3,228.971, Bobby Nasution : Ini Jadi Pedoman Pemerintah Kabupaten / Kota

19 Desember 2025 | 15:46 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar...

Read more
Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima bantuan dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pemko Medan Kembalikan Bantuan dari UEA, Rico Waas : Kita Kembalikan Setelah Kordinasi Dengan Pemerintah Pusat

18 Desember 2025 | 23:06 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota ( Pemko) Medan mengembalikan bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) berupa 30 ton beras serta 300...

Read more
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah. (Foto Ist)
BERITA

Ijeck Resmi Digantikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Sekretaris Golkar Sumut : Saya Mengundurkan Diri, Ada Yang Tidak Baik !

18 Desember 2025 | 23:01 WIB

MEDAN II Kabar mengejutkan datang dari Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah yang resmi mengundurkan diri setelah Dewan Pimpinan Pusat...

Read more
DPP Partai Golkar resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut
BERITA

Bahlil Lahadalia Resmi Tunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung Sebagai Plt DPD Golkar Sumut Gantikan Ijeck

18 Desember 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Dinamika politik ditubuh partai bergejolak, kali ini terjadi di Partai Golkar. Dimana, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan kepada Wartawan Unit yang Rayakan Natal 2025

19 Desember 2025 | 17:36 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025

19 Desember 2025 | 16:29 WIB
BERITA

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 % Jadi Rp 3,228.971, Bobby Nasution : Ini Jadi Pedoman Pemerintah Kabupaten / Kota

19 Desember 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025

19 Desember 2025 | 15:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025, Siap Amankan Nataru

19 Desember 2025 | 13:54 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar TFG Simulasi Operasi Lilin Toba 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman

19 Desember 2025 | 12:43 WIB
BERITA

Tebar Kebaikan Sambut Natal, Bhayangkari Cabang Tanjungbalai Berikan Bansos di Panti Asuhan

19 Desember 2025 | 11:11 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke 77

19 Desember 2025 | 10:47 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Barat Distribusikan Bantuan Pertanian kepada Warga Petani Binaannya

19 Desember 2025 | 10:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita