Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Pengadilan Negeri Medan

Pengadilan Negeri Medan

Kurir Narkoba Asal Tanjung Balai Divonis 20 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Agustus 2023 | 22:22 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Terdakwa Thomson Jumadi Aruan (25) warga asal Tanjung Balai divonis pidana selama 20 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/8).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 tahun 6 bulan penjara,” tegas Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Yusafrihardi, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, najelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara. Namun majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Maria mengatakan perkara ini berawal pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berada di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, saat itu Aritonang (lidik) menghubungi terdakwa untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada orang yang ditentukan oleh Aritonang.

” Kemudian Aritonang (lidik) menjelaskan kode untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut angka 5 dan apabila orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi, terdakwa harus menyebutkan kode angka 5 tersebut, kemudian Aritonang menjanjikan upah menjemput dan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 10 juta,” kata JPU.

Dan pukul 15.00 WIB terdakwa dengan menggunakan angkutan umum berangkat dari Medan menuju Kota Tanjung Balai, namun saat itu terdakwa turun di simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan saat itu terdakwa melanjutkan perjalanan kembali dengan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai.

Tak lama, terdakwa sampai di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan di Simpang Pancakarsa, Kelurahan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, kemudian terdakwa menunggu di stasiun angkutan umum Sinar Sepadan.

Lalu, sekira pukul 20.30 WIB orang yang akan menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut menghubungi terdakwa, saat itu terdakwa menyebutkan kode angka 5, lalu menyuruh terdakwa berangkat menuju Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima Narkotika jenis sabu tersebut.

Dengan menggunakan becak motor terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya di lokasi, terdakwa menghubungi melalui telepon orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan sudah sampai di lokasi.

“Pada malam hari, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Matik datang menemui terdakwa, dan saat itu laki-laki tersebut menyerahkan kepada terdakwa satu tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Kota Medan dengan menggunakan Bus KUPJ, terdakwa duduk di baris kedua di dalam bus tersebut dan tas ransel yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di bawah kaki terdakwa.

” Keesokan harinya pada dini hari, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan di depan SPBU, petugas Kepolisian Ditres Narkoba yaitu saksi Ferry Setiawan Ramadhan, saksi Kelly Wahyudi dan saksi Ahmad Firlana, menyuruh terdakwa untuk turun dari bus, dan saat itu terdakwa keluar dari bus dengan membawa tas ransel warna coklat yang berisikan Narkotika jenis sabu dan lalu menangkapnya,” pungkasnya. (ROM)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Wartawan media online di Medan, Nico Saragih. (Foto Ist) 
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB

MEDAN II Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih ditemukan meninggal dunia di kos-kosan Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah,...

Read more
Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol saat memimpin apel di halaman Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB

MEDAN II Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol langsung memimpin apel, Jumat (5/9/2025). Kombes...

Read more
Jajaran pengurus DPC Gerindra Kota Medan membagikan beras kepada para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB

MEDAN II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ) Kota Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Read more
Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Budi, S.E., M.M didampingi Ketua Tim Media Indonesia Raya, Rudi Zulham Hasibuan dan jajaran DPD Gerindra Sumut menggelar silaturahmi bersama komunitas Ojol se-Sumut dengan membagikan beras. (Foto Ist)
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB

MEDAN II DPD Partai Gerindra Sumatera Utara kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat dengan menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita