SIANTAR
M boru Silalahi alias Ana (36) diduga pengedar narkotika jenis sabu yang tinggal di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan tak bisa berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Kamis (6/2/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Sabtu (8/2/2020) malam mengantakan awalnya sore itu atas informasi masyarakat Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal meringkus Pelaku AS alias Meseng (31) lagi berdiri sendirian diduga sedang menunggu pembeli diseputaran Jalan Pematang.
Dari Pelaku Meseng diduga perantara atau kurir itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.16 gram dari topi warna coklat dipakainya kemudian dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 unit Hanphone (Hp) merk Sony Ericson.
Begitupun Pelaku Meceng diinterogasi tidak mau diam saja tapi mengaku atau “Nyanyi” dengan mengatakan sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan bernama M boru Silalahi atau Ana. Kasat bersama anggota nya itu langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 Wib Pelaku Ana berhasil ditemukan ditemukan diseputaran Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Pelaku Ana pun disuruh mengeluarkan seluruh isi kantong pakaiannya, dimana dari kantong celana depan ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung. Pelaku Ana pun dimasukkan kedalam mobil tapi saat itu Pelaku Ana melemparkan sesuatu yang diambil dari lengan bahju sebelah kanannya ke bagasi belakang mobil.
Melihat itu Tim Opsnal menyuruh Pelaku Ana mengambil sesuatu yang dilemparkannya itu dan ternyata 1 buah kaos kaki yang didalamnya 8 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2.50 gram dan 1 bungkus plastik klip.
Diinterogasi, Pelaku Ana mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh seseorang yang panggilannya Joko. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, seseorang yang panggilannya Joko itu tidak berhasil ditemukan. Kedua pelaku, Meseng dan Ana beserta seluruh barang bukti diamankan ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku AS alias Meseng dan M boru Silalahi alias Ana sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Sementara itu dtempat terpisah, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI mengatakan hubungan antara Pelaku AS alias Meseng dan M boru Silalahi alias Ana sebatas kurir dan pengedar dalam peredaran narkotika jenis sabu. “Tidak hubungan istimewa. Pelaku Meseng itu sebagai kurir nya Pelaku Ana itu,”ujar David singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan