SIANTAR
Meskipun pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar sudah beberapa kali melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) ternyata masih ada saja yang terjaring pasangan bukan suami isteri.
Terbukti, tepat hari Sabtu (3/12/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 7 pasangan bukan suami isteri dibeberapa Penginapan dan Kos-Kosan.
Seperti biasanya Satpol PP turut melibatkan perwakilan personil Polres Siantar dan Denpom 1/1 Pematang Siantar. Setiba di lokasi penginapan dan Kos-Kosan, Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan menunjukkan surat perintah tugas razia pekat yang ditandatangani Kasatpol PP Drs. Robert Samosir.
Dari hasil razia tersebut terdapat 3 pasangan bukan suami isteri dari Renault Kos, 2 pasang dari Penginapan Residence 68 Jalan Rajamin Purba Kecamatan Siantar Martoba dan 2 pasangan bukan suami isteri dari Penginapan Saung Sikhar.
Para pasangan bukan suami isteri itu sama sekali tidak dapat menunjukan surat nikah. Selanjutnya mereka diboyong ke Kantor Satpol PP Siantar di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
“Malam ini ada 7 pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia pekat. Mereka akan didata, diberikan arahan dan bimbingan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan sebelum dipulangkan kepada keluarga,” Kata Kasatpol PP Siantar Drs. Robert Samosir melalui Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan. ( FRED).