TANJUNGBALAI
Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai tak henti-hentinya melakukan kegiatan rutin berupa himbauan dan peneguran terhadap pengendara kendaraan yang tidak memakai helm SNI dibeberapa lokasi diwilayah hukum Polres Tanjungbalai
Tepat hari Selasa (25/10/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Lantas melakukan penindakan berupa tilang teguran kepada 40 pengendara kendaraan yang tidak memakai helm SNI.
Ha ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, MH.
Kasat Lantas mengatakan ke 40 pengendara kendaraan yang ditilang itu yakni 30 orang pengendara sepedamotor (R2) dan 10 orang pengendara roda tiga (R3). Kegiata rutin itu dilaksanakan di Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar, Simpang Djaganat, Simpang Titi Silau, Pasar Veteran, Pasar Esdengki, Depan Mako Polres Tanjungbalai, Simpang POM AL Tanjungbalai, Simpang Menara Lima Tanjungbalai, Depan SD Negeri 5 Tanjungbalai dan Depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai.
“Selain penindakan, kami juga tak henti-hentinya menghimbau warga agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas,” Pungkas AKP Hotlan Wanto Siahaan.
Kegiatan rutin tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SIK dan diikuti KBO, para Kanit Satlantas dan personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai. ( FS )





