TANJUNG BALAI
Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar kembali berhasil meringkus Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (5/6/2022) sekira Pukul 15.00 Wib sore.
Pelaku Curat itu, Awaluddin Sirait Alias Awal (34) Nelayan, warga Jalan Jend Sudirman Gang Punak Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar mengatakan penangkapan Pelaku Awal atas laporan pengaduan korban Andy (36) warga Jalan HM Nur Gang Suka Makmur Lingk I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 47 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu tanggal 5 Juni 2022.
Kapolsek menjelaskan, pencurian itu diketahui hari Sabtu (4/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di rumah korban, Jl. Jend.Sudirman Gang Punak Lingk. I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam aksi nya itu pelaku mengambil 2 pintu besi, 4 daun pintukayu, 2 buah daun jendela kayu, 2 buah daun jendela kaca dan 11 kaca jerajak besi.
“Tidak terima kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar karena korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,”jelasnya.
AKP Rekman menambahkan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut bernama Awaluddin Sirait Alias Awal. Selanjutnya Minggu (5/6/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R bersama tim opsnal berhasil meringkus Pelaku diringkus di Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
‘Dari pelaku disita barang bukti 1 buah daun jendela kaca dan 2 buah daun Jendela kayu. Pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,”pungkas AKP Rekjiman Sinaga.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





