Media Online Jurnal X
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Alfalah VI, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. (Foto Romulo).

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Alfalah VI, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. (Foto Romulo).

Lailatul Badri Edukasi Warga Medan Timur untuk Tetap Jaga Kebersihan Lingkungan dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 Juni 2025 | 13:55 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menghimbau warga meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. Mengingat, masalah sampah masih saja menjadi momok di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu, dikatakan Lailatul Badri saat Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, Minggu (29/6/2025) di Jalan Alfalah VI, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

“Untuk permasalahan sampah tidak hanya terjadi di kecamatan ini dan di Kota Medan saja, tapi juga di seluruh dunia. Kenapa saya angkat masalah sampah di sosialisasi Perda ini?, karena memang, sampah selalu jadi masalah yang hingga kini masih membutuhkan satu solusi bagaimana mengatasinya,” paparnya.

Dikatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir.

Atas dasar itu pulalah, kata wanita yang akrab disapa Lela ini merasa penting untuk mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini.

Berdasarkan Perda Pengelolaan Persampahan itu, kata Lela bahwa Camat harus melaporkan permasalahan sampah paling lama 3 bulan sekali kepada walikota atau dinas terkait. Tujuannya, agar masalah persampahan di kecamatannya cepat diselesaikan.

Mengingat, masalah yang kerap terjadi adalah masalah pengangkutan sampah yang tidak rutin diangkut oleh petugas terkait. Bahkan, dari aspirasi warga yang mengikuti Sosper tersebut banyak mengeluhkan tidak tepatnya pengangkutan sampah.

Terkait masalah retribusi sampah, Lela menjelaskan bahwa Perda ini baru saja disahkan. Perubahan dari Perda sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2015, memang tidak terlalu signifikan.

“Contoh, masalah retribusi sampah yang belum jadi dinaikkan. Kenapa naik? Karena pengelolaannya butuh proses yang panjang,” kata anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini.

Mulai dari pengangkutan sampah dari rumah ke rumah warga, lalu sampahnya dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampai diangkut lagi, lalu dibuang ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).

Walau pun begitu, Lela mengatakan bahwa permasalahan sampah ini bisa ditekan. Caranya, dengan kesadaran dari diri sendiri.

“Setidaknya jangan buang sampah sembarangan. Selain itu, masyarakat harus bisa memilah antara sampah organik dan anorganik. Di beberapa kota yang ada di Indonesia tingkat kesadaran warga sudah tinggi. Mereka sudah bisa memisahkan, mana sampah plastik, sampah sisa sayuran dan mana sampah yang bisa didaur ulang,” papar Lela.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H mengikuti kegiatan Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025
BERITA

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025

15 November 2025 | 20:29 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi Operasi Kepolisian terpusat, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H mengikuti kegiatan...

Read more
Lapas Tebing Tinggi Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis
BERITA

Momentum Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Tebing Tinggi Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

15 November 2025 | 20:19 WIB

TEBING TINGGI II Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1 Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Read more
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat
BERITA

Polsek Siantar Martoba Gelar GPM kepada Masyarakat, 150 Zak Beras SPHP Habis Terjual

15 November 2025 | 20:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Siantar...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan pencurian tabung gas 3 Kg
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Tabung Gas dengan Mediasi

15 November 2025 | 19:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan pencurian tabung gas 3 Kg yang terjadi di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025

15 November 2025 | 20:29 WIB
BERITA

Momentum Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Tebing Tinggi Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis

15 November 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Gelar GPM kepada Masyarakat, 150 Zak Beras SPHP Habis Terjual

15 November 2025 | 20:05 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Tabung Gas dengan Mediasi

15 November 2025 | 19:59 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan Peningkatan Literasi Statistik Masyarakat

15 November 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Sinergi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Hadirkan Akses Hunian Layak Terjangkau

15 November 2025 | 17:32 WIB
BERITA

Kapolsek Sunggal Salurkan Paket Sembako kepada Pengurus Masjid Jami’ Tanjung Selamat

15 November 2025 | 17:18 WIB
Medan

2 Kurir Ganja Asal Aceh Diringkus di Tanah Karo, Polisi Sita 255 Kg Ganja Kering

15 November 2025 | 17:15 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar di Ujung Padang, Ngaku Sabu dari Medan

15 November 2025 | 17:04 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Pohon Tersangkut Bak Gandengan Truk Kontainer

15 November 2025 | 16:11 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Syukuran HUT ke 80 Korps Brimob Polri

15 November 2025 | 15:15 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 9 Jam, Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Dolok Silau

15 November 2025 | 12:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita