MEDAN
RR alias Rony (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebang, Kabupaten Langkat selaku security Klinik Atlantis Medan, Jalan Willem Iskandar (Pancing) Komplek MMTC, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Nur (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan kompak melakukan aborsi (gugurkan kandungan) .
Pasangan selingkuhnya ini nekat melakukan aborsi di tempat kosan mereka di Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Namun, aksinya tercium polisi hingga harus meringkuk di sel penjara.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan pada paparan kasus Rabu (25/5/22) menjelaskan sepasang kekasih ini diamankan Senin (23/5/22) kemarin. “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyatakan ada tindakan aborsi di Jalan Gang Tawon 2, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.
Ditambhkannya, dari info itu personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan bergerak ke lokasi dan saat tiba di rumah kos-kosan, petugas langsung mengamankan tersangka Rony.
Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menemukan janin bayi (Orok-red) yang sudah dikubur di depan rumah kost tersangka. Lalu, mayat bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
Selanjutnya team mengamankan Nur di Rumah Sakit Imelda dalam perawatan dan lalu membantarkannya ke RS Bhayangkara.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini telah berpacaran selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai tersangka Ni hamil 6 bulan. Karena diduga takut dan malu, Rony menyarankan Ni agar menggugurkan kandungnya,” terangnya.
Dipaparkanya, pada Kamis (19/522) tersangka sempat membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 Gram sebanyak 3 papan isi 10 buah. Obat itu dikomsumsi Nur mulai dari Jumat (20/05/22) pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
Pada Sabtu (21/5/22) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kosan tempat tinggalnya, tersangka Nur melahirkan anaknya di kamar mandi dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Mengetahui itu Rony langsung menguburkan bayi tersebut di depan kos-kosannya. Lalu tersangka Nur mengalami pendarahan, dan dibawa Rony ke Klinik Yeni Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Karena semakin parah dirujuk ke RS Imelda Medan,” pungkas Kompol M Agustiawan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan