MEDAN
Tim anti Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan membekuk dua orang anggota Genk Motor atau Gemot yang melakukan penganiayaan.
Keduanya yakni Dwi Darmawan (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Nur Ahmad alias Mamek (19) warga Jalan Stasiun Gg. Munawar, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH melalui Kanit Pidum AKP Muhammad Reza menerangkan, kedua pelaku merupakan anggota Gemot yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AT (19) warga Jalan Karya Kesuma, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Peristiwa itu terjadi hari Minggu (13/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB pagi subuh. Pelaku menyerang korban dengan membacok menggunakan sajam jenis celurit dan mengenai telapak tangan sebelah kiri serta kuping sebelah kanan yang mengalami luka robek hingga korban dirawat di Rumah Sakit Adam Malik,” kata AKP Muhammad Reza, Sabtu (30/4/2022).
Kanit Pidum mengatakan dua pelaku berhasil dibekuk ketika Tim Premanisme Satreskrim Polrestabes Medan melakukan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Dari pelaku dibekuk sejumlah barang bukti berupa 1 buah Rantai Besi, 1 buah Baju, 2 unit Handpohone Android, 1 bilah Sajam Jenis Samurai,”ungkapnya.
Ditegaskannya, tidak ada tempat bagi segala bentuk para pelaku premanisme maupun Gemot di Kota Medan. “Hentikan segera, segala bentuk perbuatan premanisme dan Genk Motor. Kami akan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan Kota Medan yang aman dan tentram,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan