MEDAN
Agustiar (51) warga Jalan Rantang, Medan preman yang biasa mangkal di Jalan Ayahananda pasrah saat diringkus personil Polsek Medan Baru.
Ia diamankan karena aksinya yang viral di media sosial ( medsos) yang melakukan pemalakan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Kasus Pungli (SPSI) yang viral di media sosial (medsos).
“Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 24 maret 2023 pada pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bernana Agung baru selesai mengantarkan barang oksigen ke RS Royal Prima. Ketika korban keluar dari parkiran RS Royal Prima, pelaku mecegat mobil korban dengan memegang batu bata,” paparnya , Sabtu (25/3).
Kemudian pelaku meminta uang SPSI sambil memberikan 1 buah kertas kwitansi kepada korban. Petugas yang merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Rantang Ayahanda saat sedang berjalan kaki. Dari pelaku turut diamankan 1 buah batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.
Sementara berdasarkan keterangan dari korban, pelaku sudah sering meminta uang dengan alasan SPSI kepada setiap mobil box yang masuk ke areal RS Royal Prima untuk mengantarkan barang barang.
“Korban dan pelaku sudah berdamai, pelaku meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan meminta uang SPSI,” pungkasnya. (ROM)





