SIANTAR
Hakim tunggal Rahmad Hasibuan SH memutuskan hukuman Lims Cafe Kota Siantar dihukum kurungan 3 hari (dengan masa percobaan selama 14 hari) dan denda Rp 400 ribu dalama sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (23/9/2021) siang.
Dalam sidang itu bukanlah pemilik Lims Cafe melainkan karyawan nya bernama Siska selaku Penanggungjawab. Selain Lims Cafe, Hakim Rahmad juga menghukum 18 pemilik/pengusaha cafe dan toko lainnya yakni Resto Adamalika di Jalan H Adam Malik di denda Rp 250 ribu dengan kurungan 3 hari (masa percobaan 14 hari), sejumlah cafe di Tanjung Pinggir : Cafe Indah, Lapo Tuak Putri, Lapo Tuak K Siahaan, Lapo Tuak Tambunan, Lapo Tuak Hokky, Lapo Tuak Mande Biring, Lapo Tuak Inul, Cafe Sagna Dewi, rata rata dihukum sama denda Rp 250 ribu, kurungan 3 hari (percobaan 14 hari).
Kemudian Cafe Kisah Kita di Jalan Seram Atas, Cafe Koi dan Chicken di jalan Pangururan, termasuk pengunjungnya di swab. Dari 21 orang, 1 dinyatakan negatif dan langsung dibawa ke Isoter. Cafe Muel jalan Manunggal, Cafe RS, Warung Artex di jalan Simarito. Serta Toko ponsel Erafone, dimana karyawannya melebihi jumlah maksimal selama PPKM level 3 di Siantar.
Menurut hakim dan penuntut umum, para pemilik usaha telah melanggar pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) No 1 tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum rotokoler kesehatan Covid 19 juga instruksi Wali Kota No 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebahagian yang menjadi terdakwa dalam persidangan bukanlah pemilik tempat usaha, melainkan penanggungjawab. Salah seorang penanggungjawab bernama Siska mengaku jika tokenya sedang ada urusan.
“Bagi pemilik cafe atau penanggungjawab yang tidak hadir, maka putusan dibacakan dengan in absentia (putusan tanpa dihadiri terdakwa),”kata Hakim Rahmad Hasibuan SH yang juga Humas PN Siantar itu dikonfirmasi, Jumat (24/9) di kantornya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan