SIANTAR
Seorang lanjut usia (Lansia) berumur 71 tahun, Ahmad Solihin Simanjuntak (71) warga Jalan Guung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar hanya bisa menundukkan kepalanya setelah Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hadi SH, MH menghukumnya selama 4 tahun penjara perkara kepemilikan 26 paket narkotika jenis ganja dalam sidang virtual di PN Siantar, Rabu (16/3/2022).
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH juga menghukum Ahmad Solihin membayarkan denda sebesar Rp 800 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka hukumannya ditambah selama 3 bulan penjara.
Hukuman Ahmad Solihin itu lebih rendah dari tuntutan hukumannya selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan Ahmad Solihin bersalah melakukan tindak pidana “Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
Sesuai surat dakwaan, terdakwa Solihin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (3/10/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Bah Kora II Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.
Saat ditangkap terdakwa Solihin mengendarai sepedamotor Yamaha Vino BK 4422 TAZ dengan membawa barang bukti kantongan kain berisi 26 paket narkotika jenis ganja. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.502/10040.00/ 2021 tanggal 4 Oktober 2021 diketahui berat bersih atau Netto 26 paket narkotika jenis ganja 22,73 gram.
Sementara itu Terdakwa Solihin didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.
Usai membacakan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Ahmad Solihin dan JPU Siti Martiti Manullang SH berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Dalam sidang itu Terdakwa Ahmad Solihin didampingi Tim Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Dian Moris Nadapdam SH
Penulis / Editor : Freddy Siahaan