Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Direktur LBH DPD IPK Kota Siantar, Roy Simangunsong, SH

Direktur LBH DPD IPK Kota Siantar, Roy Simangunsong, SH

LBH IPK Siantar Laporkan Dugaan Korupsi Delapan Kecamatan TA 2023 di Kejari Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 Agustus 2024 | 13:27 WIB
in KORUPSI, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Siantar resmi melaporkan dugaan korupsi delapan Kecamatan di Kota Siantar Tahun Anggaran (T.A) 2023 pada hari Selasa (23/7/2024) di Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Siantar.

“Kita melaporkan dugaan korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melalui surat Nomor : 02/Dumas/VII/LBH-IPK/2024,” terang Direktur LBH DPD IPK Kota Siantar, Roy Simangunsong, SH pada hari Kamis (1/8/2024).

Dilanjutkan pria sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini, bahwa berdasarkan investigasi dan data komprehensif yang dilakukan pihaknya, ada delapan kecamatan yang diduga melakukan mark up belanja barang dan jasa, ATK serta peralatan kantor yakni Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara, Kecamatan Siantar Selatan, Kecamatan Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Marimbun pada tahun anggaran 2023.

“Total kerugian akibat dugaan mark up ini kita perkirakan bisa mencapai puluhan miliaran rupiah,” sambungnya.

Bahkan dari investigasi yang mereka lakukan, masih banyak indikasi dugaan korupsi yang terjadi di Kota Siantar. Bahkan mirisnya, dugaan korupsi tersebut bisa saja terjadi hingga Tingkat kelurahan yang ada di Kota Siantar.

Jadi, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Siantar merupakan lembaga yang hadir di masyarakat atas dasar kesadaran bersama berkontribusi memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terabaikan akibat kebijakan dan perilaku penyelenggara/pemerintahan yang korup.

Sehingga, guna kepentingan membongkar dugaan mark up tersebut pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Mark Mark up belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK), dan Peralatan Kantor Total kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Siantar.

“Harapan kita dengan laporan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar bersikap koperatif dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kami sangat yakin kalau pihak Kejaksaan juga setuju untuk memberantas segala bentuk dugaan korupsi di kota berhawa sejuk ini,” tandasnya.

Masih Kata Roy, dari penelusuran yang mereka lakukan, dugaan praktek korupsi ini sudah dilakukan mulai dari tahap perencanaan program dan kegiatan, serta penentuan standar harga barang dan jasa, melalui Peraturan Walikota Siantar.

Untuk Kecamatan Siantar Timur, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Peralatan Kantor, dengan total belanja barang dan jasa sebesar Rp 641.708.000. “Belanja ATK dan peralatan kantor dengan nominal yang tertera, kami nilai terlalu besar dari aspek jumlah maupun harga serta disinyalir tidak mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis), tentang ketentuan maksimal ATK untuk 1 tahun kegiatan,” tandasnya.

Kata dia lagi, belanja Peralatan dan mesin dengan nominal anggaran sebesar ini disinyalir telah terjadi penggelembungan sejak penentuan Stardar Satuan Harga (SSH) Barang dan jasa melalui Peraturan Walikota, bahwa peralatan mesin yang dibelanjakan tidak jelas disebutkan di dalam anggaran TA.2023.

Roy Simangunsong lantas merinci anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Peralatan Kantor didelapan kecamatan tersebut. Kecamatan Siantar Timur Rp 641.708.000, Kecamatan Siantar Barat Rp 1.674.526.130, Siantar Utara 739.760.401, Kecamatan Siantar Marihat Rp 1.615.788.942, Kecamatan Siantar Martoba Rp 839.909.188, Kecamatan Siantar Sitalasari Rp 762.629.348 dan Kecamatan Siantar Simarimbun Rp 694.324.470,” rincinya secara gamblang.

Masih Roy, Dimana belanja ATK dan peralatan kantor dengan nominal yang tertera, dinilai terlalu besar dari aspek jumlah maupun harga, serta disinyalir tidak mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) tentang ketentuan maksimal ATK untuk 1 tahun kegiatan.

“Bahwa belanja Peralatan dan mesin dengan nominal anggaran sebesar ini disinyalir terjadi penggelembungan sejak penentuan Stardar Satuan Harga (SSH) Barang dan jasa melalui Peraturan Walikota, Bahwa peralatan mesin yang dibelanjakan tidak jelas disebutkan di dalam anggaran TA.2023,” ungkapnya.

Duga Roy, praktek penggunaan anggaran yang dilakukan delapan Kecamatan tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 33 Tahun 2008 yang mengatur standar Harga Satuan Regional.

“Pasal 5 ayat 2 menyebutkan “ Bahwa ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaskud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Dalam Negeri,” paparnya.

Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor. 119/PMK/02./2020, Tentang standar biaya masukan 2021, dimana telah menetapkan besaran satuan biaya keperluan sehari perkantoran untuk Sumatera Utara, sebesar Rp.Rp.1.151.000.- per orang per tahun, dengan komposisi pembiayaan, melengkapi : biaya pembelian kertas dan Alat Tulis Kantor.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Mark Mark up belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK), dan Peralatan Kantor Total kita taksasi mencapai Rp.7.4 miliar lebih . Maka sudah patut dan diduga telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

“Dalam undang-undang tersebut sangat jelas menyebutkan : Setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dn paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutur pria mudah senyum ini.
Untuk itu, pinta Roy Siamangunsong,SH Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa semua Camat didelapan kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Harapan kami pihak Kejaksaan segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terkait laporan ini. Jangan kasih ruang terjadinya praktik korupsi di Kota Pematangsiantar,” harap Roy mengakhiri pembicaraan. (*/Rel)

Share57Tweet36SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia...

Read more
Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita