MEDAN
Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan Orang Utan itu diawali pada Rabu dan Kamis (27-28/4/2022).
Kelima pelaku itu masing-masing inisial, TRC (18), AR (20), HY (18), Rai (17) dan seorang wanita A Br S (20) yang, seluruhnya warga Kotamadya Binjai.
“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23 Juta,” ucap Hadi, Jumat (29/4/2022).
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Hady menambahkan petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” tambahnya.
Dari pengungkapan itu Hady mengatakan pihaknya menyita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii ) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merk.
“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
Dia menegaskan berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan