SIANTAR
Salah satu warung atau lapo tuak yang dijadikan tempat permainan judi jakpot di Jalan Samosir 1 digerebek tim opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar, hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 21.25 Wib. Pemilik Parningotan Siahaan (42) dan seorang pemain Reza Pasima (36) warga Jalan Narumoda Atas, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar ditangkap.
Awalnya pihak Satuan Reskrim Polres Siantar menerima informasi masyarakat bahwa di lapo tuak milik Parningotan Siahaan di Jalan Samosir 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dijadikan tempat permainan judi jakpot.

Selanjutnya Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, MH memperintahkan tim opnal Unit Jahtanras menindak lanjuti informasi itu. Lalu hari Jumat (27/9/2019) malam sekira pukul 21.25 Wib setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jahtanras IPTU Yuken Saragih, SH bersama tim opnal nya menggerebek lapo tuak itu dan menangkap Reza Pasima seorang pengunjung sedang bermain jakpot dan barang bukti 100 koin.
Diinterogasi, Reza Pasima mengaku permainan jakpot itu milik Parningotan Siahaan. Mendengar itu tim opsnal langsung menangkap Parningotan Siahaan yang juga pemilik lapo tuak tersebut dan barang bukti koin sebanyak 500 serta uang Rp20 ribu diduga hasil permainan judi jakpot.

Tim opsnal pun langsung mengamankan barang bukti 3 unit mesin jackpot, koin sebanyak 600 dan uang Rp20 ribu serta pemilik dan pemain itu dengan membawa sekaligus menyerahkan kepada penyidik piket Satuan Reskrim Polres Siantar.
“Pemilik dan pemain judi jakpot itu beserta semua barang bukti sudah diamankan penyidik Sat Reskrim kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean, SIK dan Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, MH melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Napena Karo Karo dikonfirmasi hari Rabu (2/10/2019) sore. (Freddy)
Discussion about this post