JAKARTA II
Meskipun lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga informasi bocor, namun dua anggota personil Polda Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan pemerasan di SMK di Pulau Nias diciduk Pamil Mabes Polri melalui Tim orps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua oknum polisi atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
“Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut. Itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Terkait dengan identitas kedua personel tersebut, Irjen Pol. Cahyono Wibowo tidak memberi tahu. Akan tetapi, saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) terhadap keduanya oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di Jakarta.
“Tinggal sidang pelanggaran etik,” ucapnya.
Dijelaskan Irjen Pol. Cahyono bahwa sejatinya dua oknum polisi tersebut akan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) antara Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, informasi OTT tersebut bocor terlebih dahulu sehingga operasi penangkapan pun batal.
“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor. Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” terangnya.
Adapun nilai barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp400 juta.
Terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam kasus ini, jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini oknum polisi yang diamankan masih berjumlah dua orang.
“Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucapnya. (ROM)