Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz dan Chandra Wijaya alias Chandra saat disidangkan secara virtual

Majelis Hakim Vonis Aziz dan Chandra Sebagai Pengedar Serta Kurir Shabu Hukuman Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 20:08 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH memutuskan atau vonis hukuman terdakwa Abdul Aziz Hasibuan alias Aziz (25) warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan Chandra Wijaya alia Chandra (36) warga Jalan Singosari Keamatan Siantar Utara Kota Siantar masing masing selama 5 tahun denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Kamis (4/3/2021) siang sekira pukul 14.35 Wib.

Dalam vonis itu Majelis Hakim membuktikan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa Aziz sebagai penjual dan terdakwa Chandra sebagai perantara atau kurir.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH yang menuntut hukuman kedua terdakwa masing masing 4 tahun penjara denda Rp 800 Juta Subsidair 6 bulan penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum memvonis, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan terdakwa Azis bahwa sudah pernah dihukum, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan kemudian hal memberatkan terdakwa Chandra tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sesuai surat dakwaan, saksi Abiden Manurung bersama dengan saksi Alwin Sihombing, saksi Zulkifli Manik (masing-masing Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar) terlebih dahulu meringkus terdakwa Chandra hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib sedang duduk duduk dibelakang sebuah rumah Jalan Talun Madear Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari dalam tas sandang merk BILLABONG ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Diinterogasi para saksi, terdakwa Chandra mengaku memperoleh shabu itu dari terdakwa disebuah kolam ikan di Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Lalu sekira pukul 18.15 Wib terdakwa Aziz diringkus disebuah kolam ikan Jalan Melanthon Siregar Gg.Bilal tersebut dengan menemukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kanan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp400.000, diselipan seng disamping pintu kandang ayam 1 buah plastik merah berisi 1 bungkus plastik klip dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Chandra dan Aziz dengan nomor :363/IL.10040.00/2020 tanggal 9 September 2020 berupa 2 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 1,13 gram dan berat bersih 0,57 gram kemudian 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,27 gram disita dari terdaka Aziz.

Usai membacakan kedua vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH selama tujuh hari berpikir pikir untuk menanggapi vonis kedua terdakwa tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir pikir, bila tidak terima silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,”kata Fhytta Sipayung mengakhiri sembari menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share42Tweet26SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia...

Read more
Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita