SIANTAR
Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive dihukum selama 8 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang perkara penganiayaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (2/11/2021).
Hukuman olah Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH itu lebih ringan bila dibandingkan tuntuta hukuman terdakwa selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan tunggal penuntu umum.
Sesuai dakwaan JPU, penganiayaan itu terjadi hari Jumat (21/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sejahtera Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Awalnya sore itu Nurtiara br Hutasoit datang ke rumah terdakwa di Jalan Bah Kapul Kiri Lorong 7 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan mengatakan “Mak Olive, kenapa terus-terus kau dibilang mak andre pelakor, coba tanya dulu samanya, apanya maksudnya ngomong seperti itu”.
Tedakwa menjawab “Dimana mak andre sekarang”, kemudian Nurtiara br Hutasoit mengatakan korban sedang berada di Jalan. Sejahtera Bawah No. 177 Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Mendengar itu terdakwa langsung pergi mencari korban. Setiba di Jalan Sejahtera Bawah No. 177 itu terdakwa memanggil korban dengan mengatakan, “Mak Andre. Mak Andre” dengan suara keras.
Selanjutnya korban korban keluar untuk menjumpai terdakwa. Saat itu terdakwa, tiba-tiba terdakwa langsung memukul kening sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 3 kali, kemudian terdakwa menjambak rambut korban dengan kedua tangan hingga korban terjatuh, lalu terdakwa menginjak-nginjak korban dan mengambil sandal yang dipakainya serta memukulkan sandal tersebut ke pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali.
Tidak itu saja, saat korban hendak berdiri terdakwa menendang perut korban dengan kaki kanan sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh kembali lalu terdakwa menginjak kening sebelah kiri, tengkuk leher dan pundak sebelah kiri korban serta juga kaki sebelah kiri korban berulang kali.
Korban kembali mencoba bangun tetapi terdakwa langsung mendorong korban menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh kembali. Lagi, lagi korban berusaha terbangun namun terdakwa menarik kerah leher korban dan ingin melemparkan korban ke arah parit. Saat korban terlempar, dengan posisi kepala menghadap keatas, terdakwa menginjak-injak perut dan dada korban.
Korban pun mencoba pergi meninggalkan lokasi itu, terdakwa kembali berkata “Aku pelakor, aku kerja di kafe, semua laki orang ku kawani dan memang itu kerjaku” sambil terdakwa menusuk pipi sebelah kiri korban menggunakan kunci sebanyak 1 kali dengan tangan kanan sehingga pipi korban mengeluarkan darah. Parahnya lagi, terdakwa memutar jari kanan korban sampai terkilir.
Tidak terima kejadian itu korban bersama saksi Sinur Barita Siallagan pergi meninggalkan terdakwa dan melaporkan kejadian penganiayaannya tersebut ke Polres Siantar. Sesuai hasil Visum Et Revertum Nomor: 6363/VI/UPM/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat oleh Dr. Cut Putri Leza Silvia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih disimpulkan hasil pemeriksaan lecet, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan tumpul.
Usai membacakan putusan hukuman terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan