Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive disidang secara virtual

Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive disidang secara virtual

Mak Olive Dihukum 8 Bulan Penjara Perkara Penganiayaan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 November 2021 | 21:28 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Kenanga Maulina br Silitonga atau Mak Olive dihukum selama 8 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang perkara penganiayaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (2/11/2021).

Hukuman olah Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH itu lebih ringan bila dibandingkan tuntuta hukuman terdakwa selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan tunggal penuntu umum.

Sesuai dakwaan JPU, penganiayaan itu terjadi hari Jumat (21/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Sejahtera Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Awalnya sore itu Nurtiara br Hutasoit datang ke rumah terdakwa di Jalan Bah Kapul Kiri Lorong 7 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan mengatakan “Mak Olive, kenapa terus-terus kau dibilang mak andre pelakor, coba tanya dulu samanya, apanya maksudnya ngomong seperti itu”.

Tedakwa menjawab “Dimana mak andre sekarang”, kemudian Nurtiara br Hutasoit mengatakan korban sedang berada di Jalan. Sejahtera Bawah No. 177 Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Mendengar itu terdakwa langsung pergi mencari korban. Setiba di Jalan Sejahtera Bawah No. 177 itu terdakwa memanggil korban dengan mengatakan, “Mak Andre. Mak Andre” dengan suara keras.

Selanjutnya korban korban keluar untuk menjumpai terdakwa. Saat itu terdakwa, tiba-tiba terdakwa langsung memukul kening sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 3 kali, kemudian terdakwa menjambak rambut korban dengan kedua tangan hingga korban terjatuh, lalu terdakwa menginjak-nginjak korban dan mengambil sandal yang dipakainya serta memukulkan sandal tersebut ke pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali.

Tidak itu saja, saat korban hendak berdiri terdakwa menendang perut korban dengan kaki kanan sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh kembali lalu terdakwa menginjak kening sebelah kiri, tengkuk leher dan pundak sebelah kiri korban serta juga kaki sebelah kiri korban berulang kali.

Korban kembali mencoba bangun tetapi terdakwa langsung mendorong korban menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh kembali. Lagi, lagi korban berusaha terbangun namun terdakwa menarik kerah leher korban dan ingin melemparkan korban ke arah parit. Saat korban terlempar, dengan posisi kepala menghadap keatas, terdakwa menginjak-injak perut dan dada korban.

Korban pun mencoba pergi meninggalkan lokasi itu, terdakwa kembali berkata “Aku pelakor, aku kerja di kafe, semua laki orang ku kawani dan memang itu kerjaku” sambil terdakwa menusuk pipi sebelah kiri korban menggunakan kunci sebanyak 1 kali dengan tangan kanan sehingga pipi korban mengeluarkan darah. Parahnya lagi, terdakwa memutar jari kanan korban sampai terkilir.

Tidak terima kejadian itu korban bersama saksi Sinur Barita Siallagan pergi meninggalkan terdakwa dan melaporkan kejadian penganiayaannya tersebut ke Polres Siantar. Sesuai hasil Visum Et Revertum Nomor: 6363/VI/UPM/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 yang dibuat oleh Dr. Cut Putri Leza Silvia di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih disimpulkan hasil pemeriksaan lecet, bengkak, pada korban diduga disebabkan oleh Kekerasan tumpul.

Usai membacakan putusan hukuman terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama personil saat laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat 
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP 150 Zak Habis Terjual kepada Masyarakat

8 September 2025 | 23:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat bertempat di halaman Mako Polsek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita