MEDAN II
Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Deliserdang hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi.
Pasalnya, pria tersebut nekat melakukan aksi pencurian di villa pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang.
Dimana, pelaku mengasak barang berupa springbed dan kulkas.
“Pelaku melakukan tindak pencurian di villa pribadi Idianto di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang.Dan pelaku ditangkap pada tanggal 16 April 2024 ,” ucap Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (9/5).
Sambung, Hadi bahwa kasus tersebut diketahui oleh seorang warga sekitar villa hingga dilaporkan ke Polsek Talun Kenas.
“Dalam proses penyelidikan ternyata pelaku melarikan diri ke Riau.Personil gabungan dari Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024,” papar Hadi.
“Jadi pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya,
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti diamankan dan uang hasil kejahatan.
“Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp.355 ribu sisa hasil penjualan barang-barang curian. Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” tutup Hadi. (ROM)