SIMALUNGUN II
Manager Kebun Bangun kecolongan atas satu unit Rumah Dinas milik PTPN lV Regional 1 Kebun Bangun tepatnya di Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yang hanya berjarak sekitar lebih kurang 200 meter dari Kantor Kebun Bangun.
Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Pemantau, Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Edward Kaston Napitupulu memberikan tanggapan terkait Asset -asset BUMN, pada Kamis (13/3/2025) mengatakan, pengalihan Perumahan Karyawan BUMN kepada yang bukan Non Karyawan dipastikannya menyalahi dan melanggar Undang Undang (UU) RI No.13 tentang ketenagakerjaan.
“Dalam Undang Undang tersebut mengatur tentang Kewajiban Perusahaan (BUMN) sebagai pemberi Kerja dan juga mengatur hak-hak karyawan sebagai penerima kerja, termasuk mengatur tentang perumahan dinas karyawan,” Ucapnya.
Terkait pemberitaan yang berkembang tentang pengalihan perumahan dinas karyawan kebun bangun kepada non karyawan, siapa yang diduga mengalihkan dalam hal ini Staff personalia kebun bangun yang bernama Chandra, secara nyata sudah merugikan perusahaan dengan mengalihkan rumah dinas yang seharusnya untuk dirinya kepada orang lain yang tidak punya hubungan hukum dengan Kebun Bangun,” sambungnya.
Edward mengatakan pemindahan dan pengalihan Asset Perusahaan BUMN itu ada aturannya, tidak bisa senak perut penerima Asset dan itu harus ijin direksi.
“Menurut saya Staff tersebut sudah pantas dan patut mendapatkan sanksi keras, bukan hanya sekedar peringatan, tetapi sudah sangat patut di berhentikan dari jabatannya sebagai Staff kantor kebun bangun,” katanya.
“Kenapa saya katakan seperti itu ? Masih Staff Personalia saja sudah berani mengalihkan rumah dinas karyawan, bagaimana kalau dia (maksudnya Candra-red) diangkat menjadi salah satu jabatan dengan kategori pimpinan di kebun bangun ? Ya habislah Asset kebun itu dialihkannya, ucapnya sambil tertawa,” tegas Edward.
Edward menilai Manager sudah Kecolongan, bagaimana mungkin seorang manager tidak mengetahui ada pengalihan rumah dinas karyawan di kebun yang dipimpinnya? ” Karena Asset kebun tersebut apapun bentuk Assetnya secara langsung adalah tanggung jawab manager selaku pimpinan tertinggi di Kebun Bangun.
Hal ini membuktikan bahwa Manager Kebun Bangun tidak mampu membawa dan mengimplementasikan semboyan BUMN “AKHLAK” sebagai Identitas dan Perekat Budaya Kerja seluruh BUMN.
Hingga berita ini ditayangkan Redaksi, Manager Kebun Bangun, APK Kebun Bangun dan Staff Personalia tidak dapat dikonfirmasi. (Rel)