SIANTAR
Meski pun sudah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Poliri yang bertugas di Polres Siantar ternyata tidak membuat Endi Syawaluddin Silalahi (49) warga Jl. Siatas Barita Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar berubah.
Terbukti, pada hari Sabtu (27/8/2022) malam sekira pukul 18.00 Wib Endi diduga menjual atau mengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar tepat didepan Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Sesuai informasi, awalnya sekitar satu jam sebelumnya atau pukul 17.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku M.S Hidayat diduga akan menjual narkoba di Jalan Padang Sidempuan Gg. Pondok Lembu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari Pelaku M.S Hidayat disita barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,84 gram dibalut isolasi coklat kemudian dari kantong celana kirinya 1 unit Handphone (Hp) merk Realme.
Diinterogasi Pelaku M.S Hidayat mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Endi Syawaluddin Silalahi. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib berhasil meringkus Pelaku Endi tepat didepan Batavia Hotel Jalan Gereja.
Kemudian dari Pelaku Endi disita barang bukti berupa tas sandang warna hitam yang dipakainya, 1 buah kotak kacamata warna hitam didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik kuaci merk FUZO didalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis shabu.
Lalu 1 buah plastik biru didalamnya 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis extacy warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ butir pil narkotika jenis extacy warna hijau kemudian 2 unit timbangan digital, dari kantong celana kanannya ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.500.000 serta dari kantong celana kirinya ditemukan 1 unit Hp merk Samsung, Adapun total berat brutto shabu ditemukan 130,98 gram.
Pelaku Endi mengaku seluruh barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari D. Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata D tidak berhasil ditemukan, sehingga Pelaku Endi dan MS Hidayat serta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, MS. Hidayat dan Endi Syawaluddin Silalahi sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikofirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan