SIANTAR
Sekelompok pemuda yang mengatas namakan Pemuda Anti Korupsi (PAK) menggelar aksi demontrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Kamis (14/1/2021) siang untuk mempertanyakan permasalahan Proyek Pembangunan Jembatan VIII STA 13.441.
Para demontrans mengatakan PAK sebagai lembaga pro anti korupsi menilai perang terhadap korupsi tidak semata mata tidak menjadi urusan aparat penegak hukum tetapi usaha semua element masyarakat. Penegakkan hukum itu dengan domainnya sendiri tetapi jauh lebih penting adalah kerjasama kita sebagai bangsa bagaimana pemberantasan korupsi dan semangat anti korupsi itu menjadi budaya di masyarakat.
Terkait hal itu PAK mempertanyakan kasus temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas permasalahan Proyek Pembangunan Jembatan VIII STA 13.441 Siantar yang dikerjakan PT EPP Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan sebesar Rp2,9 Miliar.
Dari informasi tersebut ada oknum jaksa yang terlibat didalamnya. Sesuai temuan BPK RI yang dimuat dalam buku laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah TA 2019, dipaparkan bahwa Pembangunan Jembatan tersebut nilai kontraknya sebesar Rp14,4 Miliar. Selain itu, PAK juga menilai keanehan ketiga kasus temuan BPK RI tersebut tidak ditindaklanjuti, dimana Kejaksaan selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan serta Pembangunan Daerah (TPAD) Kota Siantar.
Untuk itu PAK menilai selama ini ada oknum Kejari Siantar yang resah disejumlah OPD dan menggunakan oknum oknum sehingga menimbulkan keresahan termasuk kontraktor kontraktor putra daerah kemudian PAK juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu terkait adanya lapora pengaduan tentang oknum di Kejari Siantar.
Tidak itu saja, PAK akan selalu memantau sejumlah kasus dugaan korupsi yang seang berproses di Kejari Siantar dan berharap Kejari Siantar serius menanganinya. “Kita ingin Siantar kota yang dikenal dengan Sapangambei Manoktok Hitei bersih dari tindakan tindakan korupsi sehingga oknum oknum yang ingin menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri harus pindah dari Bumi Habonaron Do Bona,”kata para demontrans.
Setelah menyampaikan orasi dan pernyataan sikap, para demontrans mengakhiri aksi demo dengan meninggalkan Kantor Kejari Kota Siantar tersebut dengan tetap pengawalan para personil Polres Siantar yang melaksanakan tugas pengamanan aksi demontrasi.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia, SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan penanganan laporan pengaduan (Lapdu) ataupun pengaduan masyarakat (Dumas) Kejari Siantar tetap serius dan akan selalu siap untuk melakukan penegakan hukum di Kota Siantar.
Sehingga apapun informasi yang simpang siur di masyarakat tentang kinerja Kejari Siantar dalam penanganan tindak pidana korupsi, sebaiknya disampaikan kepada kami ataupun dapat langsung datang untuk melakukan tatap muka dengan data dukung dari teman yang datang dalam mencari keadilan karena kami selalu terbuka untuk menjelaskan semua tentang penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Siantar.
“Kami (Kejari Siantar) tidak pernah meminta minta dana pengamanan dari OPD di Kota Siantar, apabila ada oknum oknum memanfaatkan atau melakukannya hal tersebut, maka kami harapkan laporkan kepada kami agar kami dapat melakukan penindakan atas perbuatan yang mencederai institusi Kejari Siantar,”ujar BAS.
BAS menambahkan terkait oknum jaksa yang disampaikan tersebut terkait pemeriksaan internal dengan hasil dari pemeriksaan sudah clean and clear (tidak terbukti). Kemudian Temuan BPK RI disampaikan PAK hanya 1 kegiatan, sedangkan temuan BPK tahun 2019 ada beberapa kegiatan dan terhadap kegiatan lainnya berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, ada yang telah kami lakukan pemeriksaan. “Terkait kegiatan disampaikan dalam demo tadi, akan segera kami tindaklanjuti berdasarkan aspirasi para demonstran,”tambahnya.
Tidak itu saja, BAS menegaskan pihaknya tidak ada membuat OPD resah, hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsi selaku APH. Namun apabila ada OPD merasa resah, maka ada indikasi mereka telah melakukan tindak pidana korupsi yang sewaktu waktu ada pelaporan masyarakat yang dapat mempenjarakan pihak pihak OPD yang resah.
“Jadi saya dapat sampaikan tidak pernah menginterfensi OPD yang ada di Kota Siantar. Setiap Lapdu ataupun Dumas kami akan tangani dengan profesional dan berintegritas, sehingga apabila ada isu atau permasalahan yang berkembang di masyarakat dapat datang ke Kejari Siantar untuk mempertanyakan serta kami akan menjelaskannya,”tegas BAS Faoamasi Laia mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan