MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membekuk seorang pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu di seputaran kawasan Jln Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) itu diketahui bernama Paulus Barus alias Uci Bucus (43) warga Jalan Irigasi IV, Medan Tuntungan.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapannya, kejadian. tersebut ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan Jalan Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Dan mencari keberadaan Paulus dan petugas akhirnya berhasil menangkap.
Selanjutnya tersangka Paulus memperlihatkan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu. Melihat itu, petugas langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya.
“Pelaku langsung dibawa petugas ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (ROM)