Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Jumawan alias Mawan

Terdakwa Jumawan alias Mawan

Mawan Residivis Shabu Asal Simalungun Dituntut 9 Tahun Penjara di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 November 2022 | 21:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Jumawan alias Mawan (36) residivis narkoba jenis Shabu warga Simpang Letto Huta Hataran Jaya III, Desa Maribun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun hanya bisa terdiam dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan hukuman itu dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan SH, MH yang dibacakan Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (29/11/2022) siang.

Selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa Mawan membayarkan denda sebesar Rp1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkoba dan Terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa membuktikan perbuatan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongaj I” Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa di tangkap para saksi pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatab Siantar Marimbun Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira 17.00 WIB terdakwa ditelpon oleh BLEK (DPO) untuk membeli Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.500.000. Setelah itu terdakwa menelpon JETA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.000.000. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat ke Tanah Jawa Kabupaten Simalungun untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan terdakwa kepada JETA (DPO).

Lalu sekira pukul 17.45 WIB setelah mendapat Shabu dari JETA (DPO) dan membayar sebesar Rp3.000.000, terdakwa pulang ke rumahnya menunggu telepon BLEK (DPO). Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa ditelpon BLEK (DPO) untuk mengambil Shabu yang telah dipesan dan sepakat untuk berjumpa di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar untuk transaksi Shabu.

Terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dengan naik ojek pada pukul 21.30 WIB. Namun sekira pukul 22.00 WIB para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa yang sedang berdiri sendirian di pinggir jalan Manunggal tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN dengan Nomor :279/IL.10040.00/2022 tanggal 11 Juli 2022 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 5,04 gram; berat bersih 4,74 gram, yang disita dari dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN.

Sementara Terdakwa Jumawan alias Mawan didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH menyampaikan permohonan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa. ( FRED).

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam paparan "Operasi Kancil 2025". (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Kancil Toba 2025”. Kegiatan tersebut dilaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pengecekan SPPG dalam distribusikan makanan bergizi gratis (MBG) ke anak TK Kemala Bhayangkari 06 dan SMP nNegeri 1
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar mulai hari ini,...

Read more
Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita