Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Jumawan alias Mawan

Terdakwa Jumawan alias Mawan

Mawan Residivis Shabu Asal Simalungun Dituntut 9 Tahun Penjara di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 November 2022 | 21:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Jumawan alias Mawan (36) residivis narkoba jenis Shabu warga Simpang Letto Huta Hataran Jaya III, Desa Maribun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun hanya bisa terdiam dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan hukuman itu dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan SH, MH yang dibacakan Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (29/11/2022) siang.

Selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa Mawan membayarkan denda sebesar Rp1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkoba dan Terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa membuktikan perbuatan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongaj I” Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa di tangkap para saksi pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatab Siantar Marimbun Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira 17.00 WIB terdakwa ditelpon oleh BLEK (DPO) untuk membeli Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.500.000. Setelah itu terdakwa menelpon JETA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.000.000. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat ke Tanah Jawa Kabupaten Simalungun untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan terdakwa kepada JETA (DPO).

Lalu sekira pukul 17.45 WIB setelah mendapat Shabu dari JETA (DPO) dan membayar sebesar Rp3.000.000, terdakwa pulang ke rumahnya menunggu telepon BLEK (DPO). Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa ditelpon BLEK (DPO) untuk mengambil Shabu yang telah dipesan dan sepakat untuk berjumpa di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar untuk transaksi Shabu.

Terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dengan naik ojek pada pukul 21.30 WIB. Namun sekira pukul 22.00 WIB para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa yang sedang berdiri sendirian di pinggir jalan Manunggal tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN dengan Nomor :279/IL.10040.00/2022 tanggal 11 Juli 2022 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 5,04 gram; berat bersih 4,74 gram, yang disita dari dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN.

Sementara Terdakwa Jumawan alias Mawan didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH menyampaikan permohonan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa. ( FRED).

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan Pengecekan Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan...

Read more
Kanit Regident Sat Lantas IPTU Elon Sitinjak SH menggelar kegiatan Polantas Menyapa di SMA N 3 Pematangsianțar
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas (Lalin) Bhayangkara ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) menggelar Polisi Lalu...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita