Media Online Jurnal X
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Sabtu (Foto Ist)

Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Sabtu (Foto Ist)

Medan Rawan Kriminalitas, Reza Pahlevi Lubis : Ayo Masyarakat, Kader Golkar, PP Koloborasi Dengan Kepiling Bentuk Pos Siskamling

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 Oktober 2025 | 18:22 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom minta seluruh masyarakat Medan terutama kader Golkar dan PP bantu Kepala Lingkungan (Kepling) untuk pembentukan Pos Siskamling di lingkungan masing – masing.

Dengan pembentukan Pos Siskamling dinilai sangat penting mengingat kondisi keamanan dan kenyamanan di kota Medan yang sudah zona merah.

Ajakan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis S Kom ketika melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (11/10/2025).

“Bapak/Ibu dan seluruh peserta yang hadir, mari sama sama kita menciptakan keamanan lingkungan kita masing masing agar tetap kondusif. Bantu Kepling untuk pembentukan Pos Siskamling dan dapat berfungsi seterusnya,” ajak Reza dengan penuh harapan.

Dikatakan, dari laporan masyarakat saat ini hampir setiap lingkungan tidak nyaman lagi.

“Tingkat kriminilalitas pencurian cukup meningkat. Bayangkan saja, lampu bekas terpasang diteras rumah bisa hilang. Begitu juga dengan pagar dan yang lainnya,”terangnya.

Guna meminimalisir tindak kejahatan itu, supaya diaktifkan kembali Pos Sikamling di seluruuh lingkungan.

“Nantinya, kepling dan tokoh masyarakat serta pihak Kepolisian dan lembaga lainnya supaya berkordinasi maksimal mengatasi tindak kejahatan,” harap Reza.

Begitu juga kepada kader Golkar dan prganisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) agar ikut membantu Kepling menciptakan keamanan di daerahnya.

“Mari berkolaborasi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Medan,” pinta Reza yang juga selaku Ketua PP Kecamatan Medan Helvetia itu.

Kepada petugas Kepolisian dan Satpol PP Kota Medan, Reza juga berharap supaya meningkatkan kinerjanya mengatasi dan memberi rasa nyaman kepada warga Medan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (ROM)

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Ikuti Supervisi Bidkum Polda Sumut
BERITA

Polres Tanjungbalai Ikuti Supervisi Bidkum Polda Sumut

11 Oktober 2025 | 21:52 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai diwakili  Kasubsibankum Sikum IPTU Zainuddin. S dan Bamin Sikum Brigpol Nico Syamsuar, SH mengikuti kegiatan suprvisi...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Wakil Walikota Pematangsiantar, Herlina, undangan dan peserta saat kampanyekan "Rise and Speak"
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Kampanye “Rise and Speak”, Herlina Berikan Apresiasi

11 Oktober 2025 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Kampnye Serentak "Rise and Speak" bertempati di Balai Bolon Lapangan Haji Adam Malik, Kecamatan Siantar...

Read more
piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar patroli di tempat objek wisata
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Tempat Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Aman

11 Oktober 2025 | 21:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar patroli di...

Read more
piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar patroli Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) Jalan Jawa
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli KBN Jalan Jawa, Ajak Masyarakat Bersama sama Memerangi Narkoba

11 Oktober 2025 | 20:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R menggelar patroli Kampung Bebas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Ikuti Supervisi Bidkum Polda Sumut

11 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Kampanye “Rise and Speak”, Herlina Berikan Apresiasi

11 Oktober 2025 | 21:40 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Tempat Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Aman

11 Oktober 2025 | 21:07 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli KBN Jalan Jawa, Ajak Masyarakat Bersama sama Memerangi Narkoba

11 Oktober 2025 | 20:55 WIB
BERITA

Polsek Serbalawan Evakuasi dan Bersihkan Sisa Banjir yang Rendam 120 Rumah 

11 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Politisi Nasdem Antonius Devolis Tumanggor Sayangkan Sikap Camat Medan Helvetia Soal Penempatan Kepling yang Tidak Sesuai Domisili

11 Oktober 2025 | 18:25 WIB
BERITA

Medan Rawan Kriminalitas, Reza Pahlevi Lubis : Ayo Masyarakat, Kader Golkar, PP Koloborasi Dengan Kepiling Bentuk Pos Siskamling

11 Oktober 2025 | 18:22 WIB
BERITA

Terbongkar Penyeludupan Ponsel ke Luar Negeri, Oknum Security Maskapai di Bandara Kuala Namu Diberhentikan

11 Oktober 2025 | 18:16 WIB
BERITA

Lapas Tebing Tinggi Bersama TNI dan Polri Gelar Razia, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

11 Oktober 2025 | 09:25 WIB
BERITA

Lapas TBA Bersama Polres Tanjungbalai Razia Kamar Hunian Warga Binaan

11 Oktober 2025 | 08:08 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Terima 201 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan darI Gubernur Sumut

10 Oktober 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Masyarakat

10 Oktober 2025 | 22:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita