MEDAN II
Dua pelaku pencurian ponsel atau Handphone (HP), yakni; Abner Siagian (36) warga Jalan Turi Gang Langgar, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas dan Hendrik Mulyono Manalu (38) warga Jalan Turi Gang Langsat, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas harus menahan perihnya timah panas milik polisi.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH. MH didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH, Sabtu (19/10).
“Peristiwa terjadi pada tanggal 26 Februari 2024 yang dialami Ignatius Persada Bangun.Korban telah kehilangan handphone miliknya. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak,” ujar Kompol Faidir.
Selanjutnya, Kompol Faidir menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Abner di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli Medan Amplas, sedang duduk-duduk di pinggir jalan tol. Pelaku pun berhasil ditangkap,” paparnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku Hendrik yang diketahui sering mangkal di bawah Jembatan Tol Amplas.
“Sesampainya di lokasi dimaksud dan pada saat tim hendak mengamankan pelaku tiba-tiba kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Para pelaku yang hendak melarikan diri oleh tim diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku dan tepat mengenai kaki kiri keduanya,” tegas kompol Faidir.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami oleh pelaku.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tutup Kapolsek Patumbak. (ROM)