TANJUNG BALAI
ASS alias Rambo (47) warga Jalan Badukang Lk.II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai harus tidur dilantai beralaskan tikar di Penjara Polres Tanjung Balai setelah diringkus Tim I Tekab Sat Reskrim akibat perbuatannya nekat memiting leher dan menggigit pipi isterinya Eliyanti boru Panjaitan (44), Senin (12/7/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Rambo didasari Laporan Pengaduan korban Eliyanti boru Panjaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / II / 2021/ SPKT/ POLRES TANJUNG BALAI, tanggal 1 Februari 2021. Pada hari Senin (1/2/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Garuda LK.II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Pelaku Rambo nekat memiting leher korban dengan tangan kanan.
Tidak itu saja, parahnya lagi Pelaku Rambo menggigit pipi sebelah kanan korban yang mengakibatkan pipi kanan korban luka lecet. Tidak terima dianiaya, korban mempolisikan Pelaku Rambo ke Polres Tanjung Balai kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berkoordinasi dengan Tim I Tekab Sat Reskrim uuntuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Rambo.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan sekira 6 bulan tepatnya hari Senin (12/7/2021) pagi sekira pukul 09.30 Wib Tim Tekab Sat Reskrim dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPDA H.A Karo-karo SH berhasil meringkus Pelaku Rambo di Jalan Badukang Lk.II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Pelaku ASS alias Rambo sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dlm Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





